Banyak para wanita yang menginginkan penampilan terlihat sexy, sehingga mengenakan pakaian yang cenderung ketat agar dapat menunjukkan bentuk tubuhnya. Khususnya para pelajar dan mahasiswa sering sekali mereka mengenakan celana jeans yang ketat, hingga celana jenis ini menjadi pilihan utama bagi mereka.
Memang celana ini mudah sekali didapat dan mudah sekali di padukan dengan banyak model baju yang lain. Ini yang menjadikan celana jeans ini banyak digemari.
Tetapi apakah mereka tahu kalau mengenakan celana jeans terus menerus kurang baik untuk kesehatan terutama bagi organ intim kewanitaan.
Celana jeans ini terbuat dari bahan yang cukup tebal, apalagi yang jenis straight jeans atau celana jeans yang pas di badan. Hal ini dapat menimbulkan rasa panas di bagian organ kewanitaan dan memicu produksi keringat yang cukup banyak. Ditambah lagi sirkulasi udara di daerah kewanitaan juga terganggu akibat bahan yang tebal itu, padahal daerah tersebut memerlukan sirkulasi udara yang cukup, agar keringat cepat mengering.
Apabila hal ini terjadi terus menerus maka, daerah itu akan menjadi lembab dan mudah sekali memicu tumbuhnya jamur. Disamping itu resiko untuk terjadinya iritasi maupun infeksi juga bertambah besar.
Trus, gimana solusinya bagi penggemar celana jeans ketat/straight?
Jadi boleh aja memakai celana jeans yang ketat agak sering tetapi harus dipadu dengan pemakaian celana dalam yang terbuat dari bahan yang mudah menyerap keringat.Bahan pakaian dalam yang mudah menyerap keringat paling baik adalah Cotton yang terbuat dari serat kapas dan bila dipakai terasa dingin di kulit. Jangan memilih pakaian dalam yang terbuat dari serat sintetis seperti polyester karena bahan ini berupa serat fiber poly yang tidak bisa menyerap kerngat dan bila dipakai terasa panas.
http://kolomkesehatan.blogspot.com/2009/11/celana-jeans-ketat-picu-jamur.html
Semoga site gratisan ini bukan hanya menambah literatur-literatur dalam dunia kepenulisan, tetapi juga lebih khusus untuk menambah khazanah keilmuan keislaman, karena di masa kebangkitan seperti sekarang ini (menurut sejarah islam) yang sebelumnya Islam di Andalusia (Spanyol) begitu kuat dan hebatnya, harus tunduk dan hancur oleh kaum Hulagu dari bangsa Bar-Bar, oleh karena itu kita pun di harapkan untuk selalu berkarya, baik melalui dunia kepenulisan, dunia jurnalistik maupun yang lainnya, karena memang tidak bisa kita pungkiri bahwa Islam khususnya yang ada di Indonesia ini sangat butuh dengan orang-orang yang profisional dalam bidangnya masing-masing.
Jumat, 24 September 2010
Awas Makanan Berformalin
Lama sekali saya tidak menulis diblog kolom kesehatan ini karena banyaknya kesibukan offline, sekarang saya udah bisa sering online lagi dan menulis lagi, mohon maaf bagi yang sudah berkomentar dan belum saya jawab, nanti pasti saya balas semua .., harap bersabar ya.
Ada banyak pertanyaan yang sering dilontarkan mengenai formalin, terutama makanan apa yang sering kali diawetkan dengan formalin, kemudian apakah bahayanya formalin itu.
Formalin sebetulnya adalah nama zat kimia yang terdiri dari campuran formaldehid, metanol dan air. Karena itu banyak digunakan sebagai pengawet mayat. Tetapi akhir akhir ini sering disalah gunakan sebagai pengawet makanan. Misalnya jika formalin ini kita campurkan ke suatu bahan contohnya daging ikan, maka formalin ini akan diserap oleh daging ikan dengan mudah, kemudian formalin akan mengeluarkan sel sel dari daging ikan tersebut dan menggantikannya dengan formaldehid yang lebih kaku.
Hasilnya daging ikan tadi akan awet atau bertahan dalam waktu yang lama, disamping itu daging ikan tadi tidak akan membusuk karena formalin tadi mampu membunuh mikroba atau kuman kuman kecil yang biasanya berperan dalam proses pembusukan. Coba kita bayangkan apabila daging yang sudah diawetkan dengan formalin tadi kita makan..., tentu membahayakan sekali.
Sedangkan bila dipakai untuk mengawetkan mayat, jelas sangat membantu, karena mayat cepat sekali membusuk, dengan memakai formalin ini maka, mayat itu dapat bertahan cukup lama. memangnya kenapa mayat kok diawetkan? Pada beberapa kasus mayat memang diperlukan untuk diteliti seperti praktikum anatomi yang mengunakan mayat sebagai bahan praktikum.
Karena daya awetnya yang luar biasa itu maka disalah gunakan sebagai pengawet makanan, padahal pemerintah sudah mengeluarkan undang undang yang melarang penggunaan formalin pada makanan. Tetapi nyatanya masih banyak ditemukan dipasaran makanan yang berformalin beredar dengan bebas.
Makanan yang sering kali diawetkan menggunakan formalin biasanya :Mie, ikan segar, ikan asin, tahu dll. Bedanya dengan makanan yang diberi formalin dengan yang tidak adalah makanan ini tampak lebih kenyal, lebih mengkilat, lebih liat dan tidak dikerubuti oleh lalat meskipun sudah beberapa hari. Bahkan akhir akhir ini, banyak beredar bahan makanan lain yang mengandung formalin seperti permen, susu dll. Tetapi tampaknya pemerintah cukup sigap dengan cepat cepat melakukan pemeriksaan melalui balai pom.
Apa efek formalin ini ?
Jika sering memakan makanan yang diawetkan dengan formalin, maka lama kelamaan akan dapat menyebabkan iritasi pada lambung sehingga bisa menimbulkan muntah darah, atau diare yang bercampur dengan darah, atau bisa juga kencing darah dan berpotensi menimbulkan kematian. Tetapi hal ini jarang terjadi karena diperlukan dosis formalin yang besar.
Yang paling sering adalah keracunan kronis akibat sering memakan makanan yang diawetkan dengan formalin biasanya yang rusak adalah organ ginjal atau dapat menimbulkan kanker dikemudian hari. Jadi hati hati membeli makanan dan mengkonsumsi makanan. Harus waspada terhadap makanan yang mengunakan formalin sebagai pengawet.
sumber :
http://kolomkesehatan.blogspot.com/2009/06/awas-makanan-berformalin.html
F.G Winarno. 1984. Kimia Pangan dan Gizi. PT Gramedia Pustaka Utama; Jakarta
Ada banyak pertanyaan yang sering dilontarkan mengenai formalin, terutama makanan apa yang sering kali diawetkan dengan formalin, kemudian apakah bahayanya formalin itu.
Formalin sebetulnya adalah nama zat kimia yang terdiri dari campuran formaldehid, metanol dan air. Karena itu banyak digunakan sebagai pengawet mayat. Tetapi akhir akhir ini sering disalah gunakan sebagai pengawet makanan. Misalnya jika formalin ini kita campurkan ke suatu bahan contohnya daging ikan, maka formalin ini akan diserap oleh daging ikan dengan mudah, kemudian formalin akan mengeluarkan sel sel dari daging ikan tersebut dan menggantikannya dengan formaldehid yang lebih kaku.
Hasilnya daging ikan tadi akan awet atau bertahan dalam waktu yang lama, disamping itu daging ikan tadi tidak akan membusuk karena formalin tadi mampu membunuh mikroba atau kuman kuman kecil yang biasanya berperan dalam proses pembusukan. Coba kita bayangkan apabila daging yang sudah diawetkan dengan formalin tadi kita makan..., tentu membahayakan sekali.
Sedangkan bila dipakai untuk mengawetkan mayat, jelas sangat membantu, karena mayat cepat sekali membusuk, dengan memakai formalin ini maka, mayat itu dapat bertahan cukup lama. memangnya kenapa mayat kok diawetkan? Pada beberapa kasus mayat memang diperlukan untuk diteliti seperti praktikum anatomi yang mengunakan mayat sebagai bahan praktikum.
Karena daya awetnya yang luar biasa itu maka disalah gunakan sebagai pengawet makanan, padahal pemerintah sudah mengeluarkan undang undang yang melarang penggunaan formalin pada makanan. Tetapi nyatanya masih banyak ditemukan dipasaran makanan yang berformalin beredar dengan bebas.
Makanan yang sering kali diawetkan menggunakan formalin biasanya :Mie, ikan segar, ikan asin, tahu dll. Bedanya dengan makanan yang diberi formalin dengan yang tidak adalah makanan ini tampak lebih kenyal, lebih mengkilat, lebih liat dan tidak dikerubuti oleh lalat meskipun sudah beberapa hari. Bahkan akhir akhir ini, banyak beredar bahan makanan lain yang mengandung formalin seperti permen, susu dll. Tetapi tampaknya pemerintah cukup sigap dengan cepat cepat melakukan pemeriksaan melalui balai pom.
Apa efek formalin ini ?
Jika sering memakan makanan yang diawetkan dengan formalin, maka lama kelamaan akan dapat menyebabkan iritasi pada lambung sehingga bisa menimbulkan muntah darah, atau diare yang bercampur dengan darah, atau bisa juga kencing darah dan berpotensi menimbulkan kematian. Tetapi hal ini jarang terjadi karena diperlukan dosis formalin yang besar.
Yang paling sering adalah keracunan kronis akibat sering memakan makanan yang diawetkan dengan formalin biasanya yang rusak adalah organ ginjal atau dapat menimbulkan kanker dikemudian hari. Jadi hati hati membeli makanan dan mengkonsumsi makanan. Harus waspada terhadap makanan yang mengunakan formalin sebagai pengawet.
sumber :
http://kolomkesehatan.blogspot.com/2009/06/awas-makanan-berformalin.html
F.G Winarno. 1984. Kimia Pangan dan Gizi. PT Gramedia Pustaka Utama; Jakarta
Jumat, 13 Agustus 2010
SINDROM KETAKUTAN UNTUK MENANG
Teringat akan hal yang diucapkan oleh ikhwah Jawa Barat menjelang pilkada beberapa tahun lalu disana. “Memang kami kalah dalam semua survey, tapi kami sangat khawatir dimenangkan oleh Allah SWT”.
Kita harap Allah SWT mengubah peta politik kita ini dan menjadikannya lebih dari pada apa yang kita harapkan. Dan karena itu, mental kita haruslah kita siapkan. Sebagaimana pada tahun 1997, ketika tiba-tiba mata kita terbelalak, bahwa pada tahun 1998 kita harus tiba-tiba mendirikan partai politik. Tanpa pengalaman, tanpa pengetahuan. Tetapi Allah SWT memberikan kepada kita syarat yaitu niat yang baik dan kemauan belajar itu cukup untuk memimpin.
Kita harus menghilangkan dan kita harus mulai menswitch, memindahkan, mentransformasi mental kita. Kita mempunyai target-target dalam pilkada yang membutuhkan mental kuat untuk memenangkannya. Dan supaya mental kita itu siap, perlulah kita merubah beberapa paradigma di dalam pikiran kita. Merubah polisi tidur yang menghambat lajunya kita bergerak. Karena ikhwah sekalian kita ini (PKS ini) ibarat mobil, engine (kekuatannya) itu adalah 5000 cc, sopirnya jelas, penumpangnya jelas, tujuannya jelas, rutenya juga jelas, dilengkapi dengan GPS, semua sudah pasang seatbelt. Kita sedang akan masuk ke highway (jalan tol). Tetapi jika kendaraan besar ini, yang CC-nya besar ini disertai dengan jalanan yang mulus ini tidak berpadu maka akan ada masalah. Kita tidak akan sepenuhnya efektif. Dan karena itu perlu kita hilangkan polisi tidur ini.
SINDROM KETAKUTAN UNTUK MENANG
Polisi tidur yang pertama ini adalah ‘uqdatul khaufi minan nashr (sindrom ketakutan untuk menang). Ada banyak ikhwah kita semuanya yang merasakan sindrom ketakutan ini. Takut untuk menang. Mereka takut menang karena merasa bahwasanya kemampuan kita belum memadai untuk memimpin republik ini. Itu ada benarnya, kalau kita benar-benar ingin rendah hati dan jujur di depan Allah SWT. Tetapi ikhwah sekalian, Allah itu tidak menurunkan ilmu sekaligus. Allah menurunkan ilmu bertahap-tahap.
وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلا قَلِيلا (٨٥)
“….. dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit" (al-isra : 85).
Dan sebagian dari cara Allah SWT menurunkan ilmu adalah melalui benturan-benturan, melalui pengalaman-pengalaman, melalui kesalahan-kesalahan dan melalui amal. Dan karena itu Allah mengatakan kepada kita tentang cara Allah mengajar :
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ
Bertakwalah kamu kepada Allah, nanti Allah yang akan mengajarkan kamu ilmu-ilmu. (al-baqoroh : 282)
Kita semua –ikhwah sekalian- tidak pernah tahu bagaimana mengelola dewan. Karena memang kita tidak punya pengalaman. Tapi hanya beberapa saat ketika kita masuk ke dewan, kita tahu bagaimana cara mengelolanya. Pimpinan partai ini pada periode yang lalu, tidak satupun di antara mereka yang profesor-doktor dalam bidang ilmu politik. Tidak ada satupun di antara mereka yang profesor-doktor dalam bidang hukum tata negara, profesor-doktor dalam ilmu pemerintahan. Ada doktor dalam bidang akidah spesialis dalam aliran-aliran sesat, ada doctor dalam perbandingan madzhab. Tapi ketika beliau menjadi ketua MPR, bisa juga beliau menjalankan amanah itu dengan baik. Dan ketika doktor menjadi dubes, bisa juga beliau menjalan amanah itu lebih baik dari para pendahulunya.
Jadi ikhwah sekalian, Allah mengajarkan kita ilmu itu sedikit demi sedikit. Bisa antum bayangkan bumi yang bulat ini pada mulanya hanya dihuni oleh dua orang yang namanya Adam dan Hawa. Beratus-ratus kemudian, tiba-tiba penduduknya menjadi enam milyard. Pada mulanya hanya dua orang. Bisakah antum membayangkan? Jangankan bumi yang luas ini, antum ada di Padang saja kalau cuma dua orang , bisa antum bayangkan ngerinya menghadapi malam. Tapi coba lihat cara Allah mengelola kehidupan. Yang pertama kali dilakukan Allah kepada Adam begitu turun ke bumi ini adalah pembelajaran.
وَعَلَّمَ آدَمَ الأسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَؤُلاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (٣١)
31. dan Dia mengajarkan kepada Adam Nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada Para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!" (al-baqorah : 31)
Jadi ikhwah sekalian, yang kita perlukan dalam memimpin itu adalah niat baik dan kemauan belajar. Bagaimana caranya kita menjadi pembelajar yang cepat. Jadi kita tidak perlu ragu-ragu.
Dari dulu juga kita belajar dalam Sirah Nabawiyah, bahwa Bilal Bin Rabbah seorang budak. Pada suatu waktu pernah menjadi Gubernur di Syam dan kita tidak pernah menemukan suatu catatan dalam Sirah. Sejak kapan Bilal belajar di Lemhanas misalnya. Apalagi kuliah di Harvard. Yang kita temukan dalam fakta sejarah kita di Indonesia sekarang ini adalah bahwasanya negeri kita ini bangkrut di tangan para doktor-doktor itu semuanya. Jadi kenapa kita mesti takut menjadi gubernur.
Lebih dari itu persoalan masalah kompentensi tehnik itu yang kita perlukan. Yang lebih kita perlukan ikhwah sekalian adalah cara mengelola orang. Cara mengelola potensi-potensi terbaik bangsa ini. Dan Alhamdulillah kita di PKS ini mempunyai pengalaman yang sangat kaya dalam mengelola orang. Dan itu semuanya merupakan suatu modal yang cukup, jika kita memang benar-benar mendapatkan amanah memimpin bangsa ini. Jadi ikhwah sekalian kita tidak perlu ragu. Mengelola negara itu pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan mengelola SDIT. Dua-duanya adalah organisasi, sifat-sifat dasar pada organisasi itu sama pada kedua-duanya. SDIT punya bendahara, negara juga punya bendahara. Dulu sahabat Rasulullah ketika masuk ke Persi setelah menang dalam perang Qadisiyah, ada sahabat yang mendapat perak, dia tidak tahu kalau itu perak. Lalu dia makan, karena dia pikir bahwa itu garam. Tapi walaupun demikian mereka menjadi pemimpin peradaban. Apalagi kita insyaAllah semua adalah orang-orang yang terdidik. Tidak benar-benar mulai dari nol sama sekali. Karena itu, ikhwah sekalian. Sindrom ketakutan untuk menang ini yang disebabkan karena kita tidak percaya diri kepada kemampuan kita, itu perlu kita hilangkan pertama kali.
Yang membuat sindrom ini muncul adalah karena ada pemahaman yang berkembangan di kalangan kita semuanya dan menurut saya ini adalah pemahaman yang perlu kita luruskan. Kita perlu hati-hati pemahaman yang selalu memisahkan antara tarbiyah dengan politik. Kita perlu hati-hati menerjang kekuasaan dan menganggap itu sebagai fitnah. Ikhwah sekalian, kekuasaan jelas adalah fitnah. Harta juga adalah fitnah, wanita juga adalah fitnah. Bukan hanya tiga ini, anak-anak juga adalah fitnah. Istri-istri kita juga semuanya adalah fitnah.
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلاَدِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوْهُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, ada diantara isteri-isteri dan anak-anak kamu yang merupakan musuh bagi kamu, maka hati-hatilah kepada mereka. (at-taghabun : 14)
Kalau antum pulang, jangan membawa satu potong ayat ini. Insya Allah antum akan berubah pandangan kepada isteri antum semuanya. Juga berubah cara antum memandang anak-anak.
إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَ أَوْلاَدُكُمْ فِتْنَة
Sesungguhnya harta-harta kamu dan anak-anak kamu adalah fitnah. (at-taghabun ; 15)
Tapi coba kita lihat Rasulullah Saw. Ketika menyuruh kita menikah :
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج
wahai pemuda barang siapa yang mampu menikah, maka menikahlah.
Yang belum menikah niatkan segera untuk menikah. Sebelum pilkada 2010. Karena Rasulullah Saw mengatakan :
سراركم عزابكم وسرار ماتاكم عزابكم
Yang paling buruk diantara kalian adalah yang bujangan dan seburuk-seburuk orang yang mati adalah yang mati dalam keadaan bujang.
Begitu kita menikah Rasulullah mengatakan : tanaakahu takaatsaruu, menikah dan perbanyaklah anak-anak kalian.
Khalid bin Walid ketika anak-anaknya semuanya meninggal karena diserang tha'un semua anaknya 42 meninggal sekaligus. Yang paling terakhir meninggal di kalangan sahabat rasulullah adalah Anas bin Malik, anaknya lebih dari 100 dan umurnya pun lebih dari 100 tahun. Dulu waktu Rasulullah hidup rasio umat Islam dengan penduduk bumi adalah 1 : 1000. Seribu lima ratus kemudian rasio penduduk muslim dengan muslim adalah 1:5.
Apa rahasia dari pertumbuhan demografi yang dahsyat ini? Bahkan beberapa bulan yang lalu vatikan secara resmi mengumumkan bahwa jika agama-agama Kristen itu tidak dianggap satu (maksudnya sekte-sektenya dipecah; katolik, protestan) maka agama terbesar didunia ini adalah Islam, terhitung sejak tahun ini. Jumlah penduduk Islam di seluruh dunia adalah 20%. dan umat katolik turun menjadi 17%. Memang kalau digabungkan semuanya umat Kristiani ini menjadi 33%. Saya ingin menjelaskan kepada antum rahasia dari pertumbuhan demografi ini. Sebagian dari rahasia pertumbuhan demografi itu adalah : tanaakahu takaatsaru fa innii mukatsiron bikumul umamaa yaumal qiyamah. Wanita itu adalah indah. Tapi al-qur'an mengatakan pada waktu yang sama: Fankihuu maa thaabaalakum minann nisa matsnaa wa tsulaatsa
Begitu juga dengan harta, begitu juga dengan kekuasaan. Jadi ikhwah sekalian kalau iqomatuddiin (menegakkan agama) itu adalah faridhah syar'iyyah.
وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Wa maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib.
Dimana bagian dari proses iqomatud diin itu adalah iqomatud dunya – iqomatud daulah. Maka iqomatud daulah itu menjadi wajib bagi kita semuanya. Dan kalau itu semuanya merupakan suatu kewajiban -ikhwah sekalian- maka tentu ada rahasia yang perlu kita ketahui di sini. Rahasianya adalah karena ini adalah perintah. Tetapi di dalam perintah ini terkandung jebakan yang banyak. Jebakan itu adalah fitnah. Oleh karena itu yang bisa memikul beban perintah ini adalah orang-orang kuat. Maka ketika Abu dzar al-ghifari datang kepada Rasulullah SAW : Yaa Rasulallah walliinii (jadikan aku gubernur ya rasulullah). Rasululah mengatakan : Yaa Abaa dzar innaka dha'iif, innahaa amanah wa innamaa yaumal qiyaamah lanadaamah. Wahai Abu dzar sesungguhnya engkau lemah dan sesungguhnya ini adalah amanah dan tentunya ini di hari kiamat menjadi sumber penyesalan. Jadi kita semua ikhwah sekalian sedang memikul amanah yang sangat berat. Dan itu sebabnya Ibnu Taimiyah dalam as-siyaasah asy-syar'iyyah mengungkapkan
afdhalul al-a'maala shalihah al-akhdzu bil wilayah
(amal shaleh yang paling afdhal adalah merebut kekuasaan).
Jadi kita sekarang ada diambang pekerjaan amal shaleh yang paling afdhal itu. Sekarang coba kita lihat konflik apakah yang terjadi dikalangan sahabat begitu Rasulullah Saw wafat. Yaitu Bani Tsaqifah. Dan salah seorang pembesar Anshar itu, bahkan meninggal tidak sempat membai’at Abu Bakar. Tetapi ini semuanya memberikan kita kesadaran, bahwa ketika Ibnu Taimiyah mengatakan bahwasanya afdhalul al-a'maala shalihah al-akhdzu bil wilayah (amal shaleh yang paling baik adalah merebut kekuasaan). Dia juga tahu bahwasanya di dalam perintah ini terkandung banyak jebakan dan hanya orang kuat yang benar-benar bisa lolos di sini.
Ikhwah sekalian, oleh karena itu pengingatan Qur’an ini tentang adanya unsur fitnah dan jebakan di dalamnya ini; di dalam kekuasaan, di dalam harta, di dalam wanita dan lain-lainnya semuanya itu peringatan. Ini sama sekali tidak mengandung unsur larangan, melainkan disertai dengan perintah. Tetapi peringatan ini penting untuk diberikan kepada kita semuanya. Supaya kita tidak mengubah apa yang sebenarnya yang merupakan sarana ini menjadi tujuan. Itu adalah intinya.
Maka, negara itu adalah alat yang kita perlukan. Harta itu juga alat bukan tujuan. Kita memerlukan hal itu sebagai sumber daya. Karena kita semua mengetahui suatu kaidah: Innallaha layaza’u bi shulthoni ma laa yaza’uhu bil qur’an. Sesungguhnya Allah bisa memberlakukan kehendaknya dengan kekuasaan, sesuatu yang tidak diberlakukannya dengan hanya al-qur’an. Inilah polisi tidur pertama yang harus kita hilangkan dari pikiran kita semua.
SINDROM KETAKUTAN KEPADA LAWAN.
Polisi tidur yang kedua yang harus kita hilangkan dari pikiran kita semuanya adalah ‘uqdatul khaufi minal ‘aduw (sindrom ketakutan kepada lawan). Karena kita berpikir partai-partai besar itu masih terlalu besar untuk kita lampaui. Tetapi ikhwah sekalian, perlahan-lahan sindrom ini mulai hilang dari kepala kita semuanya. Kita sudah mempunyai pengalaman dikeroyok 20 partai di Jakarta. Dan kita telah menunjukkan eksistensi kita bahwa kita mampu bertahan. Bahkan ikhwah sekalian setelah Pilkada Jakarta ini, banyak sekali orang yang datang kepada kita di PKS ini untuk meminta dukungan PKS. Bukan terutama untuk menang dalam Pilkada, tetapi terutama untuk merasakan romantika perjuangan seperti itu. Jadi mereka merasakan bagaimana caranya partai ini bisa bertahan. Partai-partai lain mengatakan ini PKS tahu bahwa mereka akan kalah dalam pilkada, tapi mereka tetap menyuruh kadernya untuk maju karena mereka sedang menguji daya tahan kader-kadernya sendiri.
Jadi ikhwah sekalian, kita di Jawa Barat itu sebenarnya cukup rendah hati. Kita hanya ingin mengambil wakil pada mulanya. Kita datang kepada bapak Dani Setiawan, tapi kita ditolak. Kita datang lagi bertemu pak Agum Gumelar. Kita pun ditolak. Akhirnya kita bilang: “Ya Allah tawakkal ‘alallah kita maju”. Saya bilang saat itu kepada Ahmad Heriyawan: “Anggap saja ini kawin kampung”. Ini ada dua orang bikin pesta besar di gedung. Kita bikin di pinggir jalan.
Seperti lagunya Rhoma Irama: “Apa artinya malam minggu bagi orang yang tak mampu. Mau ke pesta tidak beruang, akhirnya nongkrong di pinggir jalan.” Cuma karena kita bisa bikin pesta pinggiran jalan ini lebih menarik, orang yang ada di gedung-gedung besar itu keluar dari gedung datang hadir di pesta ini.
Ikhwah sekalian, apalagi ada lingkungan media, lingkungan hawa politik dan juga hawa sosial, ada semacam tuntutan baru dari kalangan masyarakat ini. Karena telah bosan menyaksikan kegagalan para pemimpin transisi ini. Begitu kita menang di Jawa Barat, begitu kita menang di Sumatera Utara, mengapa tiba-tiba muncul isunya adalah pemimpin muda? Karena itu benar-benar adalah suara hati nurani masyarakat. Oleh karena itu ikhwah sekalian, panggilan hati nurani masyarakat inilah yang harus kita jawab sekarang. Dan menurut saya sepuluh tahun pembelajaran dan sepuluh tahun performance politik dalam tahun-tahun yang sulit ini, cukuplah bagi kita untuk mengambil kesimpulan bahwa PKS lahir di tengah krisis, tumbuh di tengah krisis dan Insya Allah akan keluar sebagai pemimpin di tengah krisis. Dan Irwan Prayitno adalah pemimpin berikutnya untuk negeri ini.
FIKIRAN UNTUK TIDAK BURU-BURU MEMIMPIN
Sindrom yang ketiga yang harus kita hilangkan dari pikiran kita semuanya adalah kita sering kali berfikir janganlah kita terlalu terburu-buru memimpin negara. Nanti kejadian FIS di Al-jazair akan terjadi. Bagaimana nanti kalau kita gagal? Bagaimana nanti kalau kita diboikot oleh kekuasaan asing adidaya di dunia ini? Kita juga semua tahu bahwa untuk memimpin republik ini diperlukan empat hal. Dalam platform politik: yang pertama adalah bahwa kita diterima oleh kekuatan-kekuatan adidaya khususnya Amerika dan Eropa. Yang kedua kita diterima oleh kekuatan regional seperti China, Australia, dan Asia. Yang ketiga kita diterima oleh kekuatan-kekuatan politik lain di negeri kita sendiri. Dan yang keempat kalau kita punya solusi ekonomi.
Tapi ikhwah sekalian, kemarin di Kalsel ada Bedah buku platform. salah seorang pegawai Bank Indonesia yang menjadi panelis dan mengkritik buku platform kita ini. Anis mata mengatakan kepada mereka bahwa kita dari sekarang ingin mengatakan kepada dunia. Bahwa mereka sama sekali tidak punya alasan menolak kehadiran Partai Keadilan Sejahtera. Itu sebabnya sejak tahun 2005 kita sudah memasukkan ini dalam poin keempat dalam visi PKS 2004-2009. Meningkatkan penerimaan internasional terhadap PKS. Dan Insya Allah ikhwah sekalian, alhamdulillah semua draft-draft ini sudah kita siapkan. Kita akan menunjukkan juga kepada dunia bahwasanya kita mampu bekerja sama dengan semua kekuatan-kekuatan dunia saat ini.
Dan dengan begini ikhwah sekalian, kita belajar dari salah satu siasat Rasulullah Saw sebelum fathu makkah. Sebelum fathu makkah itu pada tahun ke-7 terjadi perang Mu’tah. Perang Mu’tah itu ikhwah sekalian, adalah perang yang terjadi antara tiga ribu pasukan kaum muslimin melawan dua ratus ribu pasukan romawi. Itulah pertempuran pertama jazirah arab dengan romawi. Empat orang komandan lapangan disitu syahid semuanya; Ja’far bin Abi thalib, Zaid bin Haritsah, Abdullah bin Rawahah dan seterusnya. Kemudian tongkat komando diambil alih oleh Khalid bin Walid. Khalid bin walid berusaha menarik mundur pasukan ini. Begitu beliau kembali ke madinah, Khalid bin Walid dilempari batu oleh anak-anak madinah karena dianggap lari dari perang. Tapi Rasulullah disaat itu justeru memberi gelar kepada Khalid bin Walid, Syaifullah al-mashub (pedang Allah yang terhunus). Dan satu tahun kemudian terjadilah fathu makkah itu. Itu adalah diplomasi, bahwa pada tahun ke tujuh itu jika kaum muslimin sudah berhasil melawan Romawi. Sebenarnya Rasulullah ingin menyampaikan pesan kepada Quraisy: lawan kami sekarang ini bukan lagi Quraisy tapi Romawi. Dan secara perlahan-lahan ikhwah sekalian, kita mencoba membangun partai kita ini sebagai satu institusi politik yang mempunyai kualifikasi dan standard global, Insya Allah. Dan karena antum memiliki semua kelayakan untuk memimpin negara kita di kemudian hari.
Ikhwah sekalian, sindrom-sindrom inilah yang harus kita hilangkan semua dari kepala kita semuanya. Dan jika sindrom ini kita hilangkan, mengertilah kita mengapa kita pula perlu menghilangkan kekhawatiran-kekhawatiran kita semuanya untuk menang. Sekaligus pula kita perlu mengerti alasan yang mengharuskan kita menang. Bukan sekedar sebuah kebanggaan sejarah. Tetapi ini adalah suatu gerakan penyelamatan bangsa dan negara kita semuanya. Mudah-mudahan di tangan kita semuanya, di tangan-tangan yang setiap hari berwudlu ini. Di tangan-tangan yang setiap hari berwudlu dan mensucikan diri ini dan di depan / dihadapan wajah-wajah yang setiap hari bersujud ini. Insya Allah.
sumber : palazzo net Pasar Baru Padang
Kita harap Allah SWT mengubah peta politik kita ini dan menjadikannya lebih dari pada apa yang kita harapkan. Dan karena itu, mental kita haruslah kita siapkan. Sebagaimana pada tahun 1997, ketika tiba-tiba mata kita terbelalak, bahwa pada tahun 1998 kita harus tiba-tiba mendirikan partai politik. Tanpa pengalaman, tanpa pengetahuan. Tetapi Allah SWT memberikan kepada kita syarat yaitu niat yang baik dan kemauan belajar itu cukup untuk memimpin.
Kita harus menghilangkan dan kita harus mulai menswitch, memindahkan, mentransformasi mental kita. Kita mempunyai target-target dalam pilkada yang membutuhkan mental kuat untuk memenangkannya. Dan supaya mental kita itu siap, perlulah kita merubah beberapa paradigma di dalam pikiran kita. Merubah polisi tidur yang menghambat lajunya kita bergerak. Karena ikhwah sekalian kita ini (PKS ini) ibarat mobil, engine (kekuatannya) itu adalah 5000 cc, sopirnya jelas, penumpangnya jelas, tujuannya jelas, rutenya juga jelas, dilengkapi dengan GPS, semua sudah pasang seatbelt. Kita sedang akan masuk ke highway (jalan tol). Tetapi jika kendaraan besar ini, yang CC-nya besar ini disertai dengan jalanan yang mulus ini tidak berpadu maka akan ada masalah. Kita tidak akan sepenuhnya efektif. Dan karena itu perlu kita hilangkan polisi tidur ini.
SINDROM KETAKUTAN UNTUK MENANG
Polisi tidur yang pertama ini adalah ‘uqdatul khaufi minan nashr (sindrom ketakutan untuk menang). Ada banyak ikhwah kita semuanya yang merasakan sindrom ketakutan ini. Takut untuk menang. Mereka takut menang karena merasa bahwasanya kemampuan kita belum memadai untuk memimpin republik ini. Itu ada benarnya, kalau kita benar-benar ingin rendah hati dan jujur di depan Allah SWT. Tetapi ikhwah sekalian, Allah itu tidak menurunkan ilmu sekaligus. Allah menurunkan ilmu bertahap-tahap.
وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلا قَلِيلا (٨٥)
“….. dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit" (al-isra : 85).
Dan sebagian dari cara Allah SWT menurunkan ilmu adalah melalui benturan-benturan, melalui pengalaman-pengalaman, melalui kesalahan-kesalahan dan melalui amal. Dan karena itu Allah mengatakan kepada kita tentang cara Allah mengajar :
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ
Bertakwalah kamu kepada Allah, nanti Allah yang akan mengajarkan kamu ilmu-ilmu. (al-baqoroh : 282)
Kita semua –ikhwah sekalian- tidak pernah tahu bagaimana mengelola dewan. Karena memang kita tidak punya pengalaman. Tapi hanya beberapa saat ketika kita masuk ke dewan, kita tahu bagaimana cara mengelolanya. Pimpinan partai ini pada periode yang lalu, tidak satupun di antara mereka yang profesor-doktor dalam bidang ilmu politik. Tidak ada satupun di antara mereka yang profesor-doktor dalam bidang hukum tata negara, profesor-doktor dalam ilmu pemerintahan. Ada doktor dalam bidang akidah spesialis dalam aliran-aliran sesat, ada doctor dalam perbandingan madzhab. Tapi ketika beliau menjadi ketua MPR, bisa juga beliau menjalankan amanah itu dengan baik. Dan ketika doktor menjadi dubes, bisa juga beliau menjalan amanah itu lebih baik dari para pendahulunya.
Jadi ikhwah sekalian, Allah mengajarkan kita ilmu itu sedikit demi sedikit. Bisa antum bayangkan bumi yang bulat ini pada mulanya hanya dihuni oleh dua orang yang namanya Adam dan Hawa. Beratus-ratus kemudian, tiba-tiba penduduknya menjadi enam milyard. Pada mulanya hanya dua orang. Bisakah antum membayangkan? Jangankan bumi yang luas ini, antum ada di Padang saja kalau cuma dua orang , bisa antum bayangkan ngerinya menghadapi malam. Tapi coba lihat cara Allah mengelola kehidupan. Yang pertama kali dilakukan Allah kepada Adam begitu turun ke bumi ini adalah pembelajaran.
وَعَلَّمَ آدَمَ الأسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَؤُلاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (٣١)
31. dan Dia mengajarkan kepada Adam Nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada Para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!" (al-baqorah : 31)
Jadi ikhwah sekalian, yang kita perlukan dalam memimpin itu adalah niat baik dan kemauan belajar. Bagaimana caranya kita menjadi pembelajar yang cepat. Jadi kita tidak perlu ragu-ragu.
Dari dulu juga kita belajar dalam Sirah Nabawiyah, bahwa Bilal Bin Rabbah seorang budak. Pada suatu waktu pernah menjadi Gubernur di Syam dan kita tidak pernah menemukan suatu catatan dalam Sirah. Sejak kapan Bilal belajar di Lemhanas misalnya. Apalagi kuliah di Harvard. Yang kita temukan dalam fakta sejarah kita di Indonesia sekarang ini adalah bahwasanya negeri kita ini bangkrut di tangan para doktor-doktor itu semuanya. Jadi kenapa kita mesti takut menjadi gubernur.
Lebih dari itu persoalan masalah kompentensi tehnik itu yang kita perlukan. Yang lebih kita perlukan ikhwah sekalian adalah cara mengelola orang. Cara mengelola potensi-potensi terbaik bangsa ini. Dan Alhamdulillah kita di PKS ini mempunyai pengalaman yang sangat kaya dalam mengelola orang. Dan itu semuanya merupakan suatu modal yang cukup, jika kita memang benar-benar mendapatkan amanah memimpin bangsa ini. Jadi ikhwah sekalian kita tidak perlu ragu. Mengelola negara itu pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan mengelola SDIT. Dua-duanya adalah organisasi, sifat-sifat dasar pada organisasi itu sama pada kedua-duanya. SDIT punya bendahara, negara juga punya bendahara. Dulu sahabat Rasulullah ketika masuk ke Persi setelah menang dalam perang Qadisiyah, ada sahabat yang mendapat perak, dia tidak tahu kalau itu perak. Lalu dia makan, karena dia pikir bahwa itu garam. Tapi walaupun demikian mereka menjadi pemimpin peradaban. Apalagi kita insyaAllah semua adalah orang-orang yang terdidik. Tidak benar-benar mulai dari nol sama sekali. Karena itu, ikhwah sekalian. Sindrom ketakutan untuk menang ini yang disebabkan karena kita tidak percaya diri kepada kemampuan kita, itu perlu kita hilangkan pertama kali.
Yang membuat sindrom ini muncul adalah karena ada pemahaman yang berkembangan di kalangan kita semuanya dan menurut saya ini adalah pemahaman yang perlu kita luruskan. Kita perlu hati-hati pemahaman yang selalu memisahkan antara tarbiyah dengan politik. Kita perlu hati-hati menerjang kekuasaan dan menganggap itu sebagai fitnah. Ikhwah sekalian, kekuasaan jelas adalah fitnah. Harta juga adalah fitnah, wanita juga adalah fitnah. Bukan hanya tiga ini, anak-anak juga adalah fitnah. Istri-istri kita juga semuanya adalah fitnah.
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلاَدِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوْهُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, ada diantara isteri-isteri dan anak-anak kamu yang merupakan musuh bagi kamu, maka hati-hatilah kepada mereka. (at-taghabun : 14)
Kalau antum pulang, jangan membawa satu potong ayat ini. Insya Allah antum akan berubah pandangan kepada isteri antum semuanya. Juga berubah cara antum memandang anak-anak.
إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَ أَوْلاَدُكُمْ فِتْنَة
Sesungguhnya harta-harta kamu dan anak-anak kamu adalah fitnah. (at-taghabun ; 15)
Tapi coba kita lihat Rasulullah Saw. Ketika menyuruh kita menikah :
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج
wahai pemuda barang siapa yang mampu menikah, maka menikahlah.
Yang belum menikah niatkan segera untuk menikah. Sebelum pilkada 2010. Karena Rasulullah Saw mengatakan :
سراركم عزابكم وسرار ماتاكم عزابكم
Yang paling buruk diantara kalian adalah yang bujangan dan seburuk-seburuk orang yang mati adalah yang mati dalam keadaan bujang.
Begitu kita menikah Rasulullah mengatakan : tanaakahu takaatsaruu, menikah dan perbanyaklah anak-anak kalian.
Khalid bin Walid ketika anak-anaknya semuanya meninggal karena diserang tha'un semua anaknya 42 meninggal sekaligus. Yang paling terakhir meninggal di kalangan sahabat rasulullah adalah Anas bin Malik, anaknya lebih dari 100 dan umurnya pun lebih dari 100 tahun. Dulu waktu Rasulullah hidup rasio umat Islam dengan penduduk bumi adalah 1 : 1000. Seribu lima ratus kemudian rasio penduduk muslim dengan muslim adalah 1:5.
Apa rahasia dari pertumbuhan demografi yang dahsyat ini? Bahkan beberapa bulan yang lalu vatikan secara resmi mengumumkan bahwa jika agama-agama Kristen itu tidak dianggap satu (maksudnya sekte-sektenya dipecah; katolik, protestan) maka agama terbesar didunia ini adalah Islam, terhitung sejak tahun ini. Jumlah penduduk Islam di seluruh dunia adalah 20%. dan umat katolik turun menjadi 17%. Memang kalau digabungkan semuanya umat Kristiani ini menjadi 33%. Saya ingin menjelaskan kepada antum rahasia dari pertumbuhan demografi ini. Sebagian dari rahasia pertumbuhan demografi itu adalah : tanaakahu takaatsaru fa innii mukatsiron bikumul umamaa yaumal qiyamah. Wanita itu adalah indah. Tapi al-qur'an mengatakan pada waktu yang sama: Fankihuu maa thaabaalakum minann nisa matsnaa wa tsulaatsa
Begitu juga dengan harta, begitu juga dengan kekuasaan. Jadi ikhwah sekalian kalau iqomatuddiin (menegakkan agama) itu adalah faridhah syar'iyyah.
وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Wa maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib.
Dimana bagian dari proses iqomatud diin itu adalah iqomatud dunya – iqomatud daulah. Maka iqomatud daulah itu menjadi wajib bagi kita semuanya. Dan kalau itu semuanya merupakan suatu kewajiban -ikhwah sekalian- maka tentu ada rahasia yang perlu kita ketahui di sini. Rahasianya adalah karena ini adalah perintah. Tetapi di dalam perintah ini terkandung jebakan yang banyak. Jebakan itu adalah fitnah. Oleh karena itu yang bisa memikul beban perintah ini adalah orang-orang kuat. Maka ketika Abu dzar al-ghifari datang kepada Rasulullah SAW : Yaa Rasulallah walliinii (jadikan aku gubernur ya rasulullah). Rasululah mengatakan : Yaa Abaa dzar innaka dha'iif, innahaa amanah wa innamaa yaumal qiyaamah lanadaamah. Wahai Abu dzar sesungguhnya engkau lemah dan sesungguhnya ini adalah amanah dan tentunya ini di hari kiamat menjadi sumber penyesalan. Jadi kita semua ikhwah sekalian sedang memikul amanah yang sangat berat. Dan itu sebabnya Ibnu Taimiyah dalam as-siyaasah asy-syar'iyyah mengungkapkan
afdhalul al-a'maala shalihah al-akhdzu bil wilayah
(amal shaleh yang paling afdhal adalah merebut kekuasaan).
Jadi kita sekarang ada diambang pekerjaan amal shaleh yang paling afdhal itu. Sekarang coba kita lihat konflik apakah yang terjadi dikalangan sahabat begitu Rasulullah Saw wafat. Yaitu Bani Tsaqifah. Dan salah seorang pembesar Anshar itu, bahkan meninggal tidak sempat membai’at Abu Bakar. Tetapi ini semuanya memberikan kita kesadaran, bahwa ketika Ibnu Taimiyah mengatakan bahwasanya afdhalul al-a'maala shalihah al-akhdzu bil wilayah (amal shaleh yang paling baik adalah merebut kekuasaan). Dia juga tahu bahwasanya di dalam perintah ini terkandung banyak jebakan dan hanya orang kuat yang benar-benar bisa lolos di sini.
Ikhwah sekalian, oleh karena itu pengingatan Qur’an ini tentang adanya unsur fitnah dan jebakan di dalamnya ini; di dalam kekuasaan, di dalam harta, di dalam wanita dan lain-lainnya semuanya itu peringatan. Ini sama sekali tidak mengandung unsur larangan, melainkan disertai dengan perintah. Tetapi peringatan ini penting untuk diberikan kepada kita semuanya. Supaya kita tidak mengubah apa yang sebenarnya yang merupakan sarana ini menjadi tujuan. Itu adalah intinya.
Maka, negara itu adalah alat yang kita perlukan. Harta itu juga alat bukan tujuan. Kita memerlukan hal itu sebagai sumber daya. Karena kita semua mengetahui suatu kaidah: Innallaha layaza’u bi shulthoni ma laa yaza’uhu bil qur’an. Sesungguhnya Allah bisa memberlakukan kehendaknya dengan kekuasaan, sesuatu yang tidak diberlakukannya dengan hanya al-qur’an. Inilah polisi tidur pertama yang harus kita hilangkan dari pikiran kita semua.
SINDROM KETAKUTAN KEPADA LAWAN.
Polisi tidur yang kedua yang harus kita hilangkan dari pikiran kita semuanya adalah ‘uqdatul khaufi minal ‘aduw (sindrom ketakutan kepada lawan). Karena kita berpikir partai-partai besar itu masih terlalu besar untuk kita lampaui. Tetapi ikhwah sekalian, perlahan-lahan sindrom ini mulai hilang dari kepala kita semuanya. Kita sudah mempunyai pengalaman dikeroyok 20 partai di Jakarta. Dan kita telah menunjukkan eksistensi kita bahwa kita mampu bertahan. Bahkan ikhwah sekalian setelah Pilkada Jakarta ini, banyak sekali orang yang datang kepada kita di PKS ini untuk meminta dukungan PKS. Bukan terutama untuk menang dalam Pilkada, tetapi terutama untuk merasakan romantika perjuangan seperti itu. Jadi mereka merasakan bagaimana caranya partai ini bisa bertahan. Partai-partai lain mengatakan ini PKS tahu bahwa mereka akan kalah dalam pilkada, tapi mereka tetap menyuruh kadernya untuk maju karena mereka sedang menguji daya tahan kader-kadernya sendiri.
Jadi ikhwah sekalian, kita di Jawa Barat itu sebenarnya cukup rendah hati. Kita hanya ingin mengambil wakil pada mulanya. Kita datang kepada bapak Dani Setiawan, tapi kita ditolak. Kita datang lagi bertemu pak Agum Gumelar. Kita pun ditolak. Akhirnya kita bilang: “Ya Allah tawakkal ‘alallah kita maju”. Saya bilang saat itu kepada Ahmad Heriyawan: “Anggap saja ini kawin kampung”. Ini ada dua orang bikin pesta besar di gedung. Kita bikin di pinggir jalan.
Seperti lagunya Rhoma Irama: “Apa artinya malam minggu bagi orang yang tak mampu. Mau ke pesta tidak beruang, akhirnya nongkrong di pinggir jalan.” Cuma karena kita bisa bikin pesta pinggiran jalan ini lebih menarik, orang yang ada di gedung-gedung besar itu keluar dari gedung datang hadir di pesta ini.
Ikhwah sekalian, apalagi ada lingkungan media, lingkungan hawa politik dan juga hawa sosial, ada semacam tuntutan baru dari kalangan masyarakat ini. Karena telah bosan menyaksikan kegagalan para pemimpin transisi ini. Begitu kita menang di Jawa Barat, begitu kita menang di Sumatera Utara, mengapa tiba-tiba muncul isunya adalah pemimpin muda? Karena itu benar-benar adalah suara hati nurani masyarakat. Oleh karena itu ikhwah sekalian, panggilan hati nurani masyarakat inilah yang harus kita jawab sekarang. Dan menurut saya sepuluh tahun pembelajaran dan sepuluh tahun performance politik dalam tahun-tahun yang sulit ini, cukuplah bagi kita untuk mengambil kesimpulan bahwa PKS lahir di tengah krisis, tumbuh di tengah krisis dan Insya Allah akan keluar sebagai pemimpin di tengah krisis. Dan Irwan Prayitno adalah pemimpin berikutnya untuk negeri ini.
FIKIRAN UNTUK TIDAK BURU-BURU MEMIMPIN
Sindrom yang ketiga yang harus kita hilangkan dari pikiran kita semuanya adalah kita sering kali berfikir janganlah kita terlalu terburu-buru memimpin negara. Nanti kejadian FIS di Al-jazair akan terjadi. Bagaimana nanti kalau kita gagal? Bagaimana nanti kalau kita diboikot oleh kekuasaan asing adidaya di dunia ini? Kita juga semua tahu bahwa untuk memimpin republik ini diperlukan empat hal. Dalam platform politik: yang pertama adalah bahwa kita diterima oleh kekuatan-kekuatan adidaya khususnya Amerika dan Eropa. Yang kedua kita diterima oleh kekuatan regional seperti China, Australia, dan Asia. Yang ketiga kita diterima oleh kekuatan-kekuatan politik lain di negeri kita sendiri. Dan yang keempat kalau kita punya solusi ekonomi.
Tapi ikhwah sekalian, kemarin di Kalsel ada Bedah buku platform. salah seorang pegawai Bank Indonesia yang menjadi panelis dan mengkritik buku platform kita ini. Anis mata mengatakan kepada mereka bahwa kita dari sekarang ingin mengatakan kepada dunia. Bahwa mereka sama sekali tidak punya alasan menolak kehadiran Partai Keadilan Sejahtera. Itu sebabnya sejak tahun 2005 kita sudah memasukkan ini dalam poin keempat dalam visi PKS 2004-2009. Meningkatkan penerimaan internasional terhadap PKS. Dan Insya Allah ikhwah sekalian, alhamdulillah semua draft-draft ini sudah kita siapkan. Kita akan menunjukkan juga kepada dunia bahwasanya kita mampu bekerja sama dengan semua kekuatan-kekuatan dunia saat ini.
Dan dengan begini ikhwah sekalian, kita belajar dari salah satu siasat Rasulullah Saw sebelum fathu makkah. Sebelum fathu makkah itu pada tahun ke-7 terjadi perang Mu’tah. Perang Mu’tah itu ikhwah sekalian, adalah perang yang terjadi antara tiga ribu pasukan kaum muslimin melawan dua ratus ribu pasukan romawi. Itulah pertempuran pertama jazirah arab dengan romawi. Empat orang komandan lapangan disitu syahid semuanya; Ja’far bin Abi thalib, Zaid bin Haritsah, Abdullah bin Rawahah dan seterusnya. Kemudian tongkat komando diambil alih oleh Khalid bin Walid. Khalid bin walid berusaha menarik mundur pasukan ini. Begitu beliau kembali ke madinah, Khalid bin Walid dilempari batu oleh anak-anak madinah karena dianggap lari dari perang. Tapi Rasulullah disaat itu justeru memberi gelar kepada Khalid bin Walid, Syaifullah al-mashub (pedang Allah yang terhunus). Dan satu tahun kemudian terjadilah fathu makkah itu. Itu adalah diplomasi, bahwa pada tahun ke tujuh itu jika kaum muslimin sudah berhasil melawan Romawi. Sebenarnya Rasulullah ingin menyampaikan pesan kepada Quraisy: lawan kami sekarang ini bukan lagi Quraisy tapi Romawi. Dan secara perlahan-lahan ikhwah sekalian, kita mencoba membangun partai kita ini sebagai satu institusi politik yang mempunyai kualifikasi dan standard global, Insya Allah. Dan karena antum memiliki semua kelayakan untuk memimpin negara kita di kemudian hari.
Ikhwah sekalian, sindrom-sindrom inilah yang harus kita hilangkan semua dari kepala kita semuanya. Dan jika sindrom ini kita hilangkan, mengertilah kita mengapa kita pula perlu menghilangkan kekhawatiran-kekhawatiran kita semuanya untuk menang. Sekaligus pula kita perlu mengerti alasan yang mengharuskan kita menang. Bukan sekedar sebuah kebanggaan sejarah. Tetapi ini adalah suatu gerakan penyelamatan bangsa dan negara kita semuanya. Mudah-mudahan di tangan kita semuanya, di tangan-tangan yang setiap hari berwudlu ini. Di tangan-tangan yang setiap hari berwudlu dan mensucikan diri ini dan di depan / dihadapan wajah-wajah yang setiap hari bersujud ini. Insya Allah.
sumber : palazzo net Pasar Baru Padang
Mengenal Pestisida
Pestisida adalah bahan yang digunakan untuk mengendalikan, menolak, memikat, atau membasmi organisme pengganggu. Nama ini berasal dari pest ("hama") yang diberi akhiran -cide ("pembasmi"). Sasarannya bermacam-macam, seperti serangga, tikus, gulma, burung, mamalia, ikan, atau mikrobia yang dianggap mengganggu. Pestisida biasanya, tapi tak selalu, beracun. dalam bahasa sehari-hari, pestisida seringkali disebut sebagai "racun".
Tergantung dari sasarannya, pestisida dapat berupa
• insektisida (serangga)
• fungisida (fungi/jamur)
• rodentisida (hewan pengerat/Rodentia)
• herbisida (gulma)
• akarisida (tungau)
• bakterisida (bakteri)
Penggunaan pestisida tanpa mengikuti aturan yang diberikan membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan, serta juga dapat merusak ekosistem. Dengan adanya pestisida ini, produksi pertanian meningkat dan kesejahteraan petani juga semakin baik. Karena pestisida tersebut racun yang dapat saja membunuh organisme berguna bahkan nyawa pengguna juga bisa terancam bila penggunaannya tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan. menurut depkes riau kejadian keracunan tidak bisa di tanggulangi lagi sebab para petani sebagian besar menggunakan pestisida kimia yang sangat buruk bagi kesehatan mereka lebih memilih pestisida kimia dari pada pestisida botani (buatan) kejadian keracunan pun sangat meningkat di provinsi tersebut. mMnurut data kesehatan pekan baru tahun 2007 ada 446 orang meninggal akibat keracunan pestisida setiap tahunnya dan sekitar 30% mengalami gejala keracunan saat menggunakan pestisida Karena petani kurang tau cara menggunakan pestisida secara efektif dan penggunaan pestisida secara berlebihan, dan berdasarkan hasil penilitian Ir. La Ode Arief M. Rur.SC.
dari Sumatera Barat tahun 2005 mengatakan penyebab keracunan pestisida di Riau akibat kurang pengetahuan petani dalam penggunaan pestisida secara efektif dan tidak menggunakan alat pelindung diri saat pemajanan pestisida,hasilnya dari 2300 responden yang peda dasarnya para petani hanya 20% petani yang menggunakan APD (alat pelindung diri), 60% patani tidak tau cara menggunakan pestisida secara efektif dan mereka mengatakan setelah manggunakan pestisida timbul gejala pada tubuh ( mual,sakit tenggorokan, gatal - gatal, pandangan kabur, Dll.)dan sekitar 20% petani tersebut tidak tau sama sekali tentang bahaya pestisida terhadap kesehatan,begitu tutur Ir. La Ode Arief M. Rur.SC. beliau juga mengatakan semakin rendah tingkat pendidikan petani semakin besar risiko terpajan penyakit akibat pestisida. Oleh karena itu, adalah hal yang bijak jika kita melakukan usaha pencegahan sebelum pencemaran dan keracunan pestisida mengenai diri kita atau makhluk yang berguna lainnya. Usaha atau tindakan pencegahan yang perlu dilakukan adalah :
1. Ketahui dan pahami dengan yakin tentang kegunaan suatu pestisida. Jangan sampai salah berantas. Misalnya, herbisida jangan digunakan untuk membasmi serangga. Hasilnya, serangga yang dimaksud belum tentu mati, sedangkan tanah dan tanaman telah terlanjur tercemar.
2. Ikuti petunjuk-petunjuk mengenai aturan pakai dan dosis yang dianjurkan pabrik atau petugas penyuluh.
3. Jangan terlalu tergesa-gesa menggunakan pestisida. Tanyakan terlebih dahulu pada penyuluh.
4. Jangan telat memberantas hama, bila penyuluh telah menganjurkan menggunakannya.
5. Jangan salah pakai pestisida. Lihat faktor lainnya seperti jenis hama dan terkadang usia tanaman juga diperhatikan.
6. Gunakan tempat khusus untuk pelarutan pestisida dan jangan sampai tercecer.
7. Pahami dengan baik cara pemakaian pestisida.
PESTISIDA DAN PENGGUNAANNYA
Pestisida mencakup bahan-bahan racun yang digunakan untuk membunuh jasad hidup yang mengganggu tumbuhan, ternak dan sebagainya yang diusahakan manusia untuk kesejahteraan hidupnya.Pest berarti hama, sedangkancide berarti membunuh.
Dalam praktek, pestisida digunakan bersama-sama dengan bahan lain misalnya dicampur minyak untuk melarutkannya, air pengencer, tepung untuk mempermudah dalam pengenceran atau penyebaran dan penyemprotannya, bubuk yang dicampur sebagai pengencer (dalam formulasidust), atraktan (misalnya bahan feromon) untuk pengumpan, bahan yang bersifat sinergis untuk penambah daya racun, dsb.
Karena pestisida merupakan bahan racun maka penggunaanya perlu kehati-hatian, dengan memperhatikan keamanan operator, bahan yang diberi pestisida dan lingkungan sekitar. Perhatikan petunjuk pemakaian yang tercantum dalam
label dan peraturan-pearturan yang berkaitan dengan
penggunaan bahan racun, khususnya pestisida.
Penggolongan pestisida menurut jasad sasaran
• Insektisida, racun serangga (insekta)
• Fungisida, racun cendawan / jamur
• Herbisida, racun gulma / tumbuhan pengganggu
• Akarisida, racun tungau dan caplak (Acarina)
• Rodentisida, racun binatang pengerat (tikus dsb.)
• Nematisida, racun nematoda, dst.
Penggolongan menurut asal dan sifat kimia
1. Sintetik
1.1. Anorganik : garam-garam beracun seperti arsenat,
flourida, tembaga sulfat dan garam merkuri.
Penamaan pestisida (Nomenklatur)
Contoh :I. Carbophenothion II. Trithion (R) III. (p-chlorophenylthio) methyl ]0 , 0 -diethyl phosphoro-dithioate IV. Keterangan: I. Nama umum (generik) II. Nama dagang III. Nama kimia IV. Rumus (struktur) kimia
Cara masuk insektisida ke dalam tubuh serangga :
• Melalui dinding badan, kulit (kutikel)
• Melalui mulut dan saluran makanan (racun perut)
• Melalui jalan napas (spirakel) misalnya dengan
fumigan
http://www.google.com/imgres?imgurl=http://2.bp.blogspot.com/_XSAHJiocPcI/SY2kfT9xC-I/AAAAAAAAAh4/TkAtmviTieY/s200/bawang%2Bcabe.jpg&imgrefurl=http://clearwaste.blogspot.com/2009_02_01_archive.html&usg=__xgYNIcVN6dKuL7-rvuRXltHENkg=&h=135&w=200&sz=12&hl=en&start=21&tbnid=Jdum_s3vBQ1KxM:&tbnh=107&tbnw=159&prev=/images%3Fq%3Dpestisida%2Balami%26um%3D1%26hl%3Den%26sa%3DN%26biw%3D1280%26bih%3D528%26tbs%3Disch:10%2C485&um=1&itbs=1&iact=hc&vpx=1087&vpy=80&dur=360&hovh=107&hovw=159&tx=61&ty=87&ei=1FxlTIGJAYiovQO_2KGSDQ&oei=wlxlTL_wDZTmvQPL1vjiDA&esq=4&page=2&ndsp=21&ved=1t:429,r:6,s:21&biw=1280&bih=528
Jenis racun pestisida
Dari segi racunnya pestisida dapat dibedakan atas:
1.Racun sistemik, artinya dapat diserap melalui sistem
organisme misalnya melalui akar atau daun kemudian diserap ke dalam jaringan tanaman yang akan bersentuhan atau dimakan oleh hama sehingga mengakibatkan peracunan bagi hama.
2.Racun kontak, langsung dapat menyerap melalui kulit
pada saat pemberian insektisida atau dapat pula serangga target kemudian kena sisa insektisida (residu) insektisida beberapa waktu setelah penyemprotan.
Tergantung dari sasarannya, pestisida dapat berupa
• insektisida (serangga)
• fungisida (fungi/jamur)
• rodentisida (hewan pengerat/Rodentia)
• herbisida (gulma)
• akarisida (tungau)
• bakterisida (bakteri)
Penggunaan pestisida tanpa mengikuti aturan yang diberikan membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan, serta juga dapat merusak ekosistem. Dengan adanya pestisida ini, produksi pertanian meningkat dan kesejahteraan petani juga semakin baik. Karena pestisida tersebut racun yang dapat saja membunuh organisme berguna bahkan nyawa pengguna juga bisa terancam bila penggunaannya tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan. menurut depkes riau kejadian keracunan tidak bisa di tanggulangi lagi sebab para petani sebagian besar menggunakan pestisida kimia yang sangat buruk bagi kesehatan mereka lebih memilih pestisida kimia dari pada pestisida botani (buatan) kejadian keracunan pun sangat meningkat di provinsi tersebut. mMnurut data kesehatan pekan baru tahun 2007 ada 446 orang meninggal akibat keracunan pestisida setiap tahunnya dan sekitar 30% mengalami gejala keracunan saat menggunakan pestisida Karena petani kurang tau cara menggunakan pestisida secara efektif dan penggunaan pestisida secara berlebihan, dan berdasarkan hasil penilitian Ir. La Ode Arief M. Rur.SC.
dari Sumatera Barat tahun 2005 mengatakan penyebab keracunan pestisida di Riau akibat kurang pengetahuan petani dalam penggunaan pestisida secara efektif dan tidak menggunakan alat pelindung diri saat pemajanan pestisida,hasilnya dari 2300 responden yang peda dasarnya para petani hanya 20% petani yang menggunakan APD (alat pelindung diri), 60% patani tidak tau cara menggunakan pestisida secara efektif dan mereka mengatakan setelah manggunakan pestisida timbul gejala pada tubuh ( mual,sakit tenggorokan, gatal - gatal, pandangan kabur, Dll.)dan sekitar 20% petani tersebut tidak tau sama sekali tentang bahaya pestisida terhadap kesehatan,begitu tutur Ir. La Ode Arief M. Rur.SC. beliau juga mengatakan semakin rendah tingkat pendidikan petani semakin besar risiko terpajan penyakit akibat pestisida. Oleh karena itu, adalah hal yang bijak jika kita melakukan usaha pencegahan sebelum pencemaran dan keracunan pestisida mengenai diri kita atau makhluk yang berguna lainnya. Usaha atau tindakan pencegahan yang perlu dilakukan adalah :
1. Ketahui dan pahami dengan yakin tentang kegunaan suatu pestisida. Jangan sampai salah berantas. Misalnya, herbisida jangan digunakan untuk membasmi serangga. Hasilnya, serangga yang dimaksud belum tentu mati, sedangkan tanah dan tanaman telah terlanjur tercemar.
2. Ikuti petunjuk-petunjuk mengenai aturan pakai dan dosis yang dianjurkan pabrik atau petugas penyuluh.
3. Jangan terlalu tergesa-gesa menggunakan pestisida. Tanyakan terlebih dahulu pada penyuluh.
4. Jangan telat memberantas hama, bila penyuluh telah menganjurkan menggunakannya.
5. Jangan salah pakai pestisida. Lihat faktor lainnya seperti jenis hama dan terkadang usia tanaman juga diperhatikan.
6. Gunakan tempat khusus untuk pelarutan pestisida dan jangan sampai tercecer.
7. Pahami dengan baik cara pemakaian pestisida.
PESTISIDA DAN PENGGUNAANNYA
Pestisida mencakup bahan-bahan racun yang digunakan untuk membunuh jasad hidup yang mengganggu tumbuhan, ternak dan sebagainya yang diusahakan manusia untuk kesejahteraan hidupnya.Pest berarti hama, sedangkancide berarti membunuh.
Dalam praktek, pestisida digunakan bersama-sama dengan bahan lain misalnya dicampur minyak untuk melarutkannya, air pengencer, tepung untuk mempermudah dalam pengenceran atau penyebaran dan penyemprotannya, bubuk yang dicampur sebagai pengencer (dalam formulasidust), atraktan (misalnya bahan feromon) untuk pengumpan, bahan yang bersifat sinergis untuk penambah daya racun, dsb.
Karena pestisida merupakan bahan racun maka penggunaanya perlu kehati-hatian, dengan memperhatikan keamanan operator, bahan yang diberi pestisida dan lingkungan sekitar. Perhatikan petunjuk pemakaian yang tercantum dalam
label dan peraturan-pearturan yang berkaitan dengan
penggunaan bahan racun, khususnya pestisida.
Penggolongan pestisida menurut jasad sasaran
• Insektisida, racun serangga (insekta)
• Fungisida, racun cendawan / jamur
• Herbisida, racun gulma / tumbuhan pengganggu
• Akarisida, racun tungau dan caplak (Acarina)
• Rodentisida, racun binatang pengerat (tikus dsb.)
• Nematisida, racun nematoda, dst.
Penggolongan menurut asal dan sifat kimia
1. Sintetik
1.1. Anorganik : garam-garam beracun seperti arsenat,
flourida, tembaga sulfat dan garam merkuri.
Penamaan pestisida (Nomenklatur)
Contoh :I. Carbophenothion II. Trithion (R) III. (p-chlorophenylthio) methyl ]0 , 0 -diethyl phosphoro-dithioate IV. Keterangan: I. Nama umum (generik) II. Nama dagang III. Nama kimia IV. Rumus (struktur) kimia
Cara masuk insektisida ke dalam tubuh serangga :
• Melalui dinding badan, kulit (kutikel)
• Melalui mulut dan saluran makanan (racun perut)
• Melalui jalan napas (spirakel) misalnya dengan
fumigan
http://www.google.com/imgres?imgurl=http://2.bp.blogspot.com/_XSAHJiocPcI/SY2kfT9xC-I/AAAAAAAAAh4/TkAtmviTieY/s200/bawang%2Bcabe.jpg&imgrefurl=http://clearwaste.blogspot.com/2009_02_01_archive.html&usg=__xgYNIcVN6dKuL7-rvuRXltHENkg=&h=135&w=200&sz=12&hl=en&start=21&tbnid=Jdum_s3vBQ1KxM:&tbnh=107&tbnw=159&prev=/images%3Fq%3Dpestisida%2Balami%26um%3D1%26hl%3Den%26sa%3DN%26biw%3D1280%26bih%3D528%26tbs%3Disch:10%2C485&um=1&itbs=1&iact=hc&vpx=1087&vpy=80&dur=360&hovh=107&hovw=159&tx=61&ty=87&ei=1FxlTIGJAYiovQO_2KGSDQ&oei=wlxlTL_wDZTmvQPL1vjiDA&esq=4&page=2&ndsp=21&ved=1t:429,r:6,s:21&biw=1280&bih=528
Jenis racun pestisida
Dari segi racunnya pestisida dapat dibedakan atas:
1.Racun sistemik, artinya dapat diserap melalui sistem
organisme misalnya melalui akar atau daun kemudian diserap ke dalam jaringan tanaman yang akan bersentuhan atau dimakan oleh hama sehingga mengakibatkan peracunan bagi hama.
2.Racun kontak, langsung dapat menyerap melalui kulit
pada saat pemberian insektisida atau dapat pula serangga target kemudian kena sisa insektisida (residu) insektisida beberapa waktu setelah penyemprotan.
Sabtu, 26 Juni 2010
KEBERADAAN DAN TINGKAT SERANGAN Pantoea stewartii subsp. stewartii PENYEBAB LAYU DAN HAWAR DAUN STEWART PADA TANAMAN JAGUNG (Zea mays L.) DI SUMATER
ABSTRAK
Penelitian mengenai “Keberadaan dan Tingkat Serangan Pantoea stewartii subsp. stewartii Penyebab Layu dan Hawar daun Stewart pada Tanaman Jagung (Zea mays L.) di Sumatera Barat” telah dilaksanakan di dua daerah sentra produksi tanaman jagung, yaitu di Kabupaten Pesisir Selatan dan Lima Puluh Kota, serta Laboratorium Mikrobiologi Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan, dan Rumah Kawat Fakultas Pertanian, Universitas Andalas Limau Manih, Padang. Penelitian dimulai dari bulan November 2009 sampai Januari 2010. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengidentifikasi keberadaan penyakit layu dan hawar daun Stewart yang disebabkan oleh Pnss, dan tingkat serangannya di sentra produksi jagung di Sumatera Barat.
Penelitian menggunakan metode multiple stage sampling, berdasarkan sentra produksi jagung, sehingga terpilih lokasi pengambilan sampel di Kabupaten Pesisir Selatan, Kecamatan Lunang Silaut, Nagari Lunang dan Kabupaten Lima Puluh Kota, Kecamatan Munka, Nagari Koto Tuo. Jumlah lahan sampel pada masing-masing nagari adalah 20% dan tanaman jagung dan tanaman jagung pada fase vegetatif (5 dan 7 minggu). Pada masing-masing lahan diambil sampel tanaman jagung secara diagonal, selanjutnya dari masing-masing sampel tanaman jagung yang terinfeksi diisolasi dan diidentifikasi patogen penyebab penyakit. Parameter yang diamati dilapangan adalah kondisi pertanaman jagung, persentase tanaman terserang, persentase daun terserang, dan intensitas serangan. Sedangkan di laboratorium diamati sifat morfologi koloni, fisiologi dan patogenisitas isolat Pnss.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pnss sudah diidentifikasi keberadaannya di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Lima Puluh Kota dan diperoleh 15 isolat. Tingkat serangan Pnss pada tanaman jagung fase vegetatif di dua lokasi tergolong sangat ringan dengan intensitas serangan 3,33 dan 6,64 %.
Presence and levels ATTACK
Pantoea stewartii subsp. CAUSE stewartii Stewart's wilt and leaf blight on maize
(Zea mays L.) in West Sumatra
ABSTRACT
Research on "The presence and level of attack Pantoea stewartii subsp. stewartii causes Stewart's wilt and leaf blight in Maize (Zea mays L.) in West Sumatra "was conducted in two maize producing areas, namely in the South Coastal District and Fifty-Cities, and the Laboratory of Microbiology, Department of Pests and Plant Diseases, and Wire houses the Faculty of Agriculture, Andalas University Limau Manih, Padang. The research was started from November 2009 until January 2010. The purpose of this study is to identify the presence of disease Stewart's wilt and leaf blight caused by Pnss, and the level of attacks on corn production centers in West Sumatra.
Research using multiple stage sampling method, based on corn production centers, so that the selected sampling locations in the South Coastal District, District Lunang Silaut, Nagari Lunang and regency, district Munka, Nagari Koto Tuo. Amount of land in each sample village is 20% and maize and corn crops in the vegetative phase (5 and 7 weeks). In each area of maize samples taken diagonally, then from each sample of infected maize plants were isolated and identified pathogens that cause disease. Parameters observed in the field is the condition of corn, the percentage of plants attacked, the percentage of infected leaves, and intensity of attacks. While the morphological characteristics observed in laboratory colonies, physiology and pathogenicity of isolates Pnss.
The results showed that Pnss already identified its presence in the South Coastal District and the regency, and obtained 15 isolates. Pnss attack rates in the vegetative phase of maize at two sites classified as very light with intensity of 6.64% and 3.33.
Penelitian mengenai “Keberadaan dan Tingkat Serangan Pantoea stewartii subsp. stewartii Penyebab Layu dan Hawar daun Stewart pada Tanaman Jagung (Zea mays L.) di Sumatera Barat” telah dilaksanakan di dua daerah sentra produksi tanaman jagung, yaitu di Kabupaten Pesisir Selatan dan Lima Puluh Kota, serta Laboratorium Mikrobiologi Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan, dan Rumah Kawat Fakultas Pertanian, Universitas Andalas Limau Manih, Padang. Penelitian dimulai dari bulan November 2009 sampai Januari 2010. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengidentifikasi keberadaan penyakit layu dan hawar daun Stewart yang disebabkan oleh Pnss, dan tingkat serangannya di sentra produksi jagung di Sumatera Barat.
Penelitian menggunakan metode multiple stage sampling, berdasarkan sentra produksi jagung, sehingga terpilih lokasi pengambilan sampel di Kabupaten Pesisir Selatan, Kecamatan Lunang Silaut, Nagari Lunang dan Kabupaten Lima Puluh Kota, Kecamatan Munka, Nagari Koto Tuo. Jumlah lahan sampel pada masing-masing nagari adalah 20% dan tanaman jagung dan tanaman jagung pada fase vegetatif (5 dan 7 minggu). Pada masing-masing lahan diambil sampel tanaman jagung secara diagonal, selanjutnya dari masing-masing sampel tanaman jagung yang terinfeksi diisolasi dan diidentifikasi patogen penyebab penyakit. Parameter yang diamati dilapangan adalah kondisi pertanaman jagung, persentase tanaman terserang, persentase daun terserang, dan intensitas serangan. Sedangkan di laboratorium diamati sifat morfologi koloni, fisiologi dan patogenisitas isolat Pnss.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pnss sudah diidentifikasi keberadaannya di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Lima Puluh Kota dan diperoleh 15 isolat. Tingkat serangan Pnss pada tanaman jagung fase vegetatif di dua lokasi tergolong sangat ringan dengan intensitas serangan 3,33 dan 6,64 %.
Presence and levels ATTACK
Pantoea stewartii subsp. CAUSE stewartii Stewart's wilt and leaf blight on maize
(Zea mays L.) in West Sumatra
ABSTRACT
Research on "The presence and level of attack Pantoea stewartii subsp. stewartii causes Stewart's wilt and leaf blight in Maize (Zea mays L.) in West Sumatra "was conducted in two maize producing areas, namely in the South Coastal District and Fifty-Cities, and the Laboratory of Microbiology, Department of Pests and Plant Diseases, and Wire houses the Faculty of Agriculture, Andalas University Limau Manih, Padang. The research was started from November 2009 until January 2010. The purpose of this study is to identify the presence of disease Stewart's wilt and leaf blight caused by Pnss, and the level of attacks on corn production centers in West Sumatra.
Research using multiple stage sampling method, based on corn production centers, so that the selected sampling locations in the South Coastal District, District Lunang Silaut, Nagari Lunang and regency, district Munka, Nagari Koto Tuo. Amount of land in each sample village is 20% and maize and corn crops in the vegetative phase (5 and 7 weeks). In each area of maize samples taken diagonally, then from each sample of infected maize plants were isolated and identified pathogens that cause disease. Parameters observed in the field is the condition of corn, the percentage of plants attacked, the percentage of infected leaves, and intensity of attacks. While the morphological characteristics observed in laboratory colonies, physiology and pathogenicity of isolates Pnss.
The results showed that Pnss already identified its presence in the South Coastal District and the regency, and obtained 15 isolates. Pnss attack rates in the vegetative phase of maize at two sites classified as very light with intensity of 6.64% and 3.33.
PERANAN PENEGAK HUKUM PADA PENANGGULANGAN PEMBAJAKAN HAK CIPTA DALAM BENTUK KASET REKAMAN / CD
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya, hal itu sejalan dengan keanekaragaman etniks, suku, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan dibidang perdagangan dan industri yang melibatkan para penciptanya. Dengan demikian kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para penciptanya saja dan juga terhadap bangsa dan negara.
Meningkatkan kesejahteraan dalam konteks ini banyak pihak-pihak tertentu( pembajak) yang telah memanfaatkannya untuk mencari keuntungan sendiri. Akibatnya karya cipta telah dirugikan, kesadaran ini tentunya kurang menguntungkan jika dibiarkan berlarut-larut, baik bagi penciptanya maupun bagi kegairahan para penciptanya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus tindak pidana pelanggaran hak cipta yang sangat merugikan penciptanya dan sangat merugikan negara. Untuk itu perlu adanya aturan yang jelas, sehingga terciptanya keseimbangan dan pembatasan terhadap para pengahasil karya cipta.
Hak cipta adalah merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab hak yang bersifat pribadi tersebut harus dihormati oleh siapapun tanpa pengecualian, walaupun hak tersebut beralih kepada pihak lain senantiasa haurs melalui prosedur hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga satu sama lain tidak mencurigai dan tidak saling dicurigakan.
Munculnya tindak pidana pelanggaran hak cipta dengan berbagai bentuk dan jenisnya, adalah sikap yang tidak menghargai hasil karya orang lain dan bahkan mereka
para pelaku tindak pidana hak cipta cenderung memanfaatkan hasil ciptaanya yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta hanya semata-mata mencari keuntungan pribadi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk menanggulangi terjadinya suatu tindak pidana pelanggaran hak cipta. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan dan memberlakukan undang-undang yakni Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang hak cipta.
Walaupun perubahan ini telah memuat beberapa penyesuaian pasal, namun tindak pidana pelanggaran hak cipta semakin meningkat saja. Hal ini dapat dilihat di kota-kota besar di seluruh Indonesia yang mana tindak pidana pelanggaran hak cipta yaitu berupa pembajakan kaset, CD, maupun VCD yang dilakukan dengan cara yang cukup canggih dengan mengunakan perangkat rekaman. Tindak pidana pelanggaran hak cipta pada akhir-akhir ini semakin meningkat saja, yaitu dengan semakin mekarnya dan ramainya pembajakan karya cipta lewat kaset rekaman / CD maupun VCD, membuat para musisi seperti ; pencipta lagu, pemusik ataupun para artis penyanyi menjadi tidak bersemangat untuk berkarya. Masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut. Dalam perkembagan dunia pengetahuan dan teknologi telah memugkinkan para pelaku tindak pidana hak cipta, khususnya dibidang rekaman baik kaset biasa maupun kaset CD. Bentuk pembajakan hak cipta yang paling umum adalah penggadaan dengan cara merekam dari bentuk yang asli, pembajakan terhadap kaset CD dan kaset biasa semakin ramai dibicarakan. Disatu pihak pembajak dengan beraninya terus menerus melakukan pembajakan, sedangkan dilain pihak konsumen dengan giatnya mencari kaset bajakan.
Sehunbungan hal tersebut diatas, menurut Auteurwet 1912 (Stb, No. 600. Undang-undang No. 23 Tahun 1912) Pasal 1 menyatakan “Hak cipta adalah hak tunggal dari penciptanya atau hak daripada yang mendapat hak tersebut atau hasil ciptaanya dalam lapangan kesusasteraan, pengetahuan, kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyaknya dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan undang-undang (KUHPer Pasal 570) . Sedangkan pengertian hak cipta yang memuat dalam
Auteurswet 1912 yang hanya isinya merupakan pengambilalihan langsung dari konvensi Bern, sebenarnya mempunyai beberapa alasan, diantaranya yang penting dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang hak cipta LN no 15 sebagai pengganti Auteruswet 1912 yang memberikan arti lebih luas dari istilah Auteurswet, karena Pasal 2 dari undang-undang No.6 Tahun 1982 menyatakan “hak cipta adalah kasus bagi pencipta maupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Subjek dan objek pidana hak cipta adalah manusia dan delik mempunyai melarang atau mengaharuskan sesuatu tertentu dengan ancaman pidana pada barang siapa yang melakukan tindak pidana hak cipta suatu kepentingan hukum atau yang membahayakan suatu kepentingan hukum (rechtsbelang atau rechtsgoed). Apapun yang dinyatakan kepentingan hukum dan individu selalu berubah menurut waktu dan keadaan yang selaras dengan kesadaran hukum didalamnya, kepentingan hukum yang dilindungi, maka yang dapat menadi subjek delik pada umumnya adalah manusia.
Sedangkan objek tindak pidana hak cipta adalah dinyatakan di dalam Pasal 11 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang hak cipta antara lain; buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan, alat peragayang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu, atau alat musik dengan tanpa teks, termasuk kerawitan, dan rekaman suara drama dan tari (kogeografi), perwayangan, pantomin, karya pertunjukan, karya sastra, seni rupa, seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahal, seni patung, kolase, seni terapan, yang berupa seni kerajinan tangan, Arsitektur, peta, seni baik fotografi, senimatografi, terjemahan tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil mengalih wujud. Adapun pembatasan hak cipta diatur dalam Pasal 13 sampai Pasal 25 undang-undang pelanggaran hak cipta, seperti pengumuman atau memperbanyak lambnag negara dan juga penyiar radio, televisi dan surat kabar.
Pada undang-undang hak cipta Pasal 11 ayat (1) melindungi hak cipta dalam bentuk ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi fotografi hal ini berhubungan dengan beberapa hal, bahwa karya foto graft dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan ada yang difoto. Hal ini dijabarkan dalam Pasal 18 Undang-undang hak cipta bahwa
pemegang hak cipta atas potret seseorang untuk memperbanyak atau memgumumkan ciptaanya, harus terlebih dahulu mendapat izi dari orang yang dipotret meninggal dunia harus mendapat izin dari ahli warisnya.
Sedangkan ciptaan yang lahir dalam hubungan dinas, pemegang hak ciptanya adalah pemberi kerja, kecuali ada perjanjian lain. Selain hak cipta yang dijabarkan diatas yang dilindungi oleh undang-undang hal ini berkaitan dengan hak cipta (neighboring ringht). Hal ini dijelaskan dalam Pasal 43 c Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang hak cipta yakni; pelaku memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan membuat memperbanyak dan menyiarkan reb. Produser rekaman suara orang. Lembaga penyiaran memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.
Pengaturan bagi hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta atau yang dikenal dengan sebagai neighboring rights, pemilik hak-hak tersebut meliputi pelaku yang menghasilkan karya pertunjukan, produser rekaman suara yang mengahsilkan karya rekaman suara dan lembaga penyiaran yang mengahasilkan karya siaran. Selain ketentuan mengenai isi hak ditemukan pula dalam jangka waktu perlindungan, diantaranya seperti Pasal 43 d undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta diantaranya adalah :
1. Jangka waktu perlindungan bagi :
a. pelaku yang menghasilkan karya pertunjukan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut diwujudkan atau dipertunjukan.
b. Produser rekaman suara yang mengahasilkan karya rekaman suara berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut direkam.
c. Lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran berlaku 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
2. Penghitungan jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sejak 1 januari tahun berikutnya.
Pidana hak cipta dalam pengamanan sanksi terhadap pelanggaran hak-hak ini disamakan dengan sanksi pelanggaran hak cipta , hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kemungkinan adanya kerugian ekonomis dan kerugian yang timbul karena pelanggaran terhadap hak-hak ini pada dasarnya sama dengan kerugian pada pelanggaran hak cipta.
Sebagai dasar hukum hak cipta atau pengaturan hak cipta di Indonesia meliputi:
1. Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang hak cipta.
2. Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang perubahan atas Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang hak cipta.
3. Undang-undang No.12 Tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987.
4. Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-undang No.12 Tahun 1997 tentang hak cipta.
5. Undang –undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the world trade organisation (Pembentukan Organisasi Perdangangan Dunia).
6. Lembaran Negara Republik Indonesia No.57 Tahun 1994 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2564.
7. Lemabaran Negara Republik Indonesia No.85 Tahun 2002 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1986 tentang Dewan hak cipta
9. Peraturan pemerintah Repulik Indonesia No. 1 Tahun 1989 tentang peterjemahan dan ataupun perbanyak ciptaan untuk kepentingan pendidikan ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembagan.
10. Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01 HC. 03. 01 Tahun 1987 tentang pendaftaran ciptaan.
11. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 04.PW. 07. 03. Tahun 1988 tentang penyidik hak cipta.
12. Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997 dan World Intelectual Property Organization Copy Rihgt Treaty (Perjanjian hak cipta WIPO), selanjutnya disebut WTC, melalui Keputusan Presiden No 19 Tahun 1997.
Pendaftran hak cipta diatas dalam Pasal 29 dan Psal 38 Undang-undang No.12 Tahun 1997 tentang hak cipta, dalam hal pendaftaran ciptaan dalam ketentuan umum bahwa ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu. Pendaftaran hak cipta apada daftar umum ciptaan tidak mengadung arti sebagai pengesahan atas ini, atau arti dari ciptaan yang didaftarkan, yaitu tiada lain bahwa Departemen Kehakiman tidak menilai atau arti dari ciptaan itu.
2.2 Perumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengambarkan permasalahan dari seputar pelanggaran pidana hak cipta. Pidana Pasal 72 Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang hak cipta antara lain:
1. Barang siapa denga sengaja dan tanpa hak melakuakan perbuatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) di pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan atau denda paling sedikit Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 Tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000, (lima juta rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hakcipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer di pidana dengan pidana pejara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
BAB II
PEMBAHASAN
Peranan penegak hukum penaggulangan pembajakan hak cipta dalam bentuk kaset atau rekaman CD berkaitan dengan perlindungan hak atas kekayaan intelektual di wilayah hukum Poltabes padang, hak milik atas kekayaan intelektual (HAKI) pada hakekatnya merupakan suatu hak dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut diberikan oleh negara berdasarkan Undang-undang memberikan hak khusus tersebut kepada yang berhak, sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Berdasarkan kasus yang penulis buat dapat di Poltabes Padang dan Pengadilan Negeri Padang tentang pelanggaran hak cipta antara lain kaset rekaman atau CD dengan nomor perkara 147/PID.B/2001.PN.Padang perihal dalam BAP bahwa terdakwa Mardisan telah tertangkap dan ditahan selama 3 (tiga) hari beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Tape merek Technik 100 (seratus) kaset rekaman atau CD atau tanpa PPn dan 33 (tiga puluh tiga) buah kaset rekaman CD yang telah disita Polri, sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 184 (1) KUHAP. Penangkapan berawal dari masuk seorang Polri mengambil kaset rekaman CD tersebut ke dalam gudang dan beserta Tape Deck dan tersangka telah terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana hak cipta, pada tingkat penyidikan Polri dan Undang-undang hak cipta.
Sedang dalam pemerikasaan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik primer maupun subsidar telah terbukti di persidangan atas dasar yaitu telah melanggar dakwaan primer Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dan dakwaan subsider Undang-undang No.12 Tahun 1997 tentang hak cipta, karena jaksa sebagai penuntut umum telah membuktikan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum adalah pidana hak cipta dan telah membuktikan dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa Mardisan.
2.1 Bentuk Pelaksanaan Penanggulangan Pembajakan Hak Cipta dari Penegak Hukum
Pembajakan hak cipta adalah perbuatan yang bertentangan dengan ini yaitu hak pencipta atau pemegang, hak yang sah menurut hukum. Ada kerugian dari pihak lain, karena itu jika peristiwa itu dikaitkan dengan Arrest 1919, maka tindakan pembajakan terhadap hak cipta memenuhi kriteria untuk dapat digolongkan kedalam perbuatan melawan hukum. Sebagimana telah dirumuskan oleh Arrest. Dalam undang-undang No.19 Tahun 2002 disebutkan kata-kata pembajakan hak cipta yang dipakai adalah untuk menyebutkan peristiwa pelanggaran hak cipta, pembajakan ini secara umum oleh masyarakat Indonesia, khususnya atau diwilayah Poltabes Padang diterima secara umum.
Perbuatan pembajakan suatu perbuatan melawan hukum yaitu secara ilegal mengambil kerugian keuntugan dari seseorang lain, dan orang tersebut menderita kerugian. Barangkali karena alasan inilah kenapa pada akhirnya istilah pembajakan iti dipakai untuk menyebut peristiwa pelanggaran hak cipta. Pembajakan kaset rekaman seperti CD diwilayah hukum Poltabes Padang pihak Polri telah melakukan mengambil tindakan secara hukum, namun hal ini masyarakat belum menyadari tentang keberadaan hukum dari undang-undang tersebut, hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa dalam prakteknya masih sering terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana hak cipta.
Ketidakpedulian mereka sipembajak kaset rekaman atau CD bajakan ini membuat masyarakat kota Padang ini tidak memperdulikan tentang kerugian yang telah dilakukan oleh si pembajak CD. Pelanggaran tindak pidana hak cipta tidak lai mambuat para pelaku jera dari jeratan hukum. Pembuatan kaset bajakan tersebur di Kota Padang ini apabila dilihat dari hasil rekaman yang dijual oleh pedagang kaki lima di Pasar Raya Padang, dari hasil bajakan tersebut hampir sama atau mirip dengan yang aslinya, dan harga jualnya lebih murah dibandingkan dengan yang aslinya dan yang bisa juga membedakan orang yang ahli melihat mana yang palsu dan mana yang aslinya hal ini perlu aparat yang dapat memantau produksi bajakan tersebut.
Pelaksanaan pemberantasan tindak pidana pembajakan kaset CD di perlukan kerjasama yang akurat antara, pemerintah atau instansi yang berwenang dengan asosiasi-sosiasi yang bergerak dibidang karya cipta, Ikatan Penerbitan Indonesia (IKAPI) Melakukan operasi-operasi di lapangan seperti dipasar-pasar penjualan kaset rekaman pada pedangang di pasar raya Padang untuk memantau perlu keahlian dalam mengungkap para pelaku pembajakan kaset rekaman ini, diantara kasus-kasus yang dilakukan oleh penyidik dalam mendeteksi keadaan atau perkembangan pembajakan hak cipta, kaset rekaman tersebut sering kali di beking oleh pihak-pihak penegak hukum seperti TNI, Polri dan Penjabat lainnya.
Suatu hal yang menjadi pekerjaan yang luar biasa bagi penegak hukum, khususnya hak cipta tentang pembajakan kaset rekaman tidak perlu ada aba-aba peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu seharusnya akan adanya upaya penindakan agar pelaku pembajakan dapat diakhiri atau ditangkap. Apabila ada dilakukan terlebih dahulu akan membuat para pelaku waspada tentang pengakapannya dan sekiranya barang hasil bajakan dapat diselamatkan atau menghilangkan barang bukti atau juga bisa pelaku melarikan ketempat lain. Aparat penegak hukum (Polri) dalam melaksanakan tugasnya untuk mencari barang bukti sebenarnya sangat banyak sekali tetapi produsen pembajak sangat sukar sekali dijadikan tersangka kasus pelanggaran hak cipta, sebab tugas dan wewenang tersebut semestinya jangan tanggung-tanggung, hendaknya sistim yang harus dicapai adalah jaringan seperti televisi untuk memberikan tanda bahaya kepada mereka tentang datangnya petugas penegak hukum. Terhadap sistim tersebut wawasan kekayaan mereka dapat dipantau dimana diduga adanya perbuatan tindak pidana hak cipta, dan petugas dari penegak hukum jarang menemukan peraltan-peraltan yang sedang berjalan dalam produksi-produksi barang-barang terlarang. Dengan demikian dalam pengakuan undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang hak cipta maka diharapkan peran aktif pihak penyidik dalam melakukan razia-razia terhadap pembajakan hak cipta seperti kaset CD agar supaya hak atas kekayaan intelektual mendapat perlindungan yang memadai.
2.2 Hambatan yang Dihadapi oleh Penegak Hukum dalam Pemberantasan Penbajakan Pelanggaran Hak Cipta.
Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaa pelanggaran hak cipta seperti kaset rekaman diwilayah hukum Poltabes Padang, perbuatan pembajak hak cipta seperti kaset rekaman CD biasanya baru diketahui setelah berjalan cukup lama dengan kata lain pembajak telah menikmati keuntungan yang besar dari bajakannya, hal ini memungkinkan pembajak berpindah-pindah tempat.
Keadaan semacam ini dapat menyulitkan penyidik dalam menangkap pelaku tersebut sampai tuntas, dilain pihak pencipta yang mengetahui adanya suatu penggadaan atau plagiat dari kaset rekaman CD yang dibuatnya. Karena pencipta yang dapat mengetahui ciri-ciri ataupun tanda khusus kaset rekaman tersebut dan juga penegak hukum masih dapat mengatakan hambatan yang ditemui dalam penyidikan antara lain adalah setiap hasil penyelidikan pihak produser tidak penah merasa kehilangan dan merasa dirugikan dan juga tidak pernah pencipta melaporkan kepihak yang berwajib (Polri) dan siapa yang dijadikan tersangka.
Hambatan tersebut juga ditemui disuatu penyidikan seperti setelah dilakukan penyidikan oleh pihak Polri, pihak Kejaksaan atau Penuntut Umum selalu meminta saksi ahli kepada Polri Poltabes Padang. Apabila ini dilakukan akan mengeluarkan biaya yang cukup besar dan biaya tersebut sering menjadi kendala untuk mendatangkan saksi ahli atau dilibatkan saksi ahli dalam laporan P21 kepihak penuntut umum.
Sedang kasus pembajakan kaset CD ini yang dilakukan para pelaku pembajakan dengan beraninya terus menerus melakukan produksi pembajakan karena pihak penegak hukum belum serius untuk memberantasnya kenapam demikian terjadi, karena di lain pihak konsumen dengan giatnya melakukan mencari kaset hasil bajakan tersebut. Pihak konsumen selalu mencari harga kaset yang murah kalau dibandingkan dengan kaset yang aslinya dan kendala tersebut dapat dilihat :
1. Hasil penyidikan pencipta atau pihak yang berhak atas suatu ciptaan masih dirasakan kurang dalam hal memberikan keterangan laporan atau informasi yang sangat diperlukan dari pencipta atas penyelesaian terhadap adanya tindak pidana hak cipta.
2. Ciptaan yang paling mengetahui apakah karya ciptaannya ini sah atau bajakan pihak konsumen atau masayarakat tingkat kesadaran hukumnya masih rendah, karena mereka lebih suka membeli atau menyewa kaset rekaman bajakan.
3. Masih kurangnya upaya peningkatan dan pemahaman kepada masyarakat terhadap tindak pidana hak cipta, yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal memberikan penyuluhan atau bimbingan tentang pemberantasan pembajakan.
4. Masih kurangnya kerjasama pemerintah atau instansi yang berwenang dengan asosiasi yang begerak di bidang karya cipta seperti; IKPI, ASIRI, KADIN.
5. Dalam penyidikan kasus pembajakan penyidik dalam melakukan pemberantasan tindak pidana hak cipta terkendala dengan masalah pembuktian, para pembajak sering menghilangkan barang bukti serta semakin canggihnya alat yang digunakan untuk membajak suatu karya cipta, membuat penyidik cukup kesulitan untuk membuktikan pelanggaran hak cipta tersebut.
Faktor penyebabnya dapat dilihat dari penghasilan dari memproduksi kaset dengan harga murah dan dapat keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pekerjaan yang sanngat mudah sekali untuk mencari keuntungan. Atas kurang kepedulian pemerintah an penjabat yang terkait tentang terjadi pembajakan kaset rekaman diwilayah hukum Poltabes Padang, ada juga kaset tersebut didatangkan di luar kota Padang tetapi pihak pemerintah yang terkait tidak dapat berbuat banyak tentang kaset-kaset bajakan tersebut, selalu dapat diselesaikan dengan ruang atau masih dapat diperlakukan dengan cara kompensasi dengan sistem korupsi atau disebut juga KKN. Jadi untuk menghilangkan imeg demikian atau penanggulangan pembajakan kaset rekaman dengan pemberantasannya harus dimulai dahulu dari pihak penjabatnya dan juga dari pihak penegak hukum seperti, TNI sebagai peindung pembajakan, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS), Polri, Penuntut Umum (Jaksa), Pengadilan Negeri (Hakim).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelaksanaa penanggulangan pembajakan hak cipta dalam bentuk kaset rekaman atau CD berkaitan dengan perlindungan hak cipta atas kekayaan intelektual di wilayah hukum Poltabes Padang adalah dengan cara melakukan operasi seperti razia-razia ditempat-tempat yang diduga kuat telah melakukan pembajakan hak cipta, hal ini dilakukan untuk mengatasi jika terjadi pelanggaran yang disengaja dan tanpa hak memperbanyak suatu ciptaan dan dengan sengaja menjual kepada umum atau masyarakat dan telah melanggar ketentuan Pasal 72 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta dan dapat diberikan sanksi berbentuk pidana penjara ataupun benda.
Hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan penanggulangan pembajakan hak cipta dalam bentuk kaset rekaman CD di wilayah hukum Poltabes Padang adalah kurangnya laporan dari pihak yang berhak atas suatu ciptaan kepada pihak penyidik di Poltabes Padang. Pihak konsumen atau masyarakat tingkat kesadaran hukumnya masih rendah karena lebih suka membeli yang bajakan. Kerja sama antara penegak hukum dengan instansi pemerintah terkait minim sekali.
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas disarankan sebagai berikut :
1. Ketentuan Undang-undang hak cipta dapat berjalan secara efektif dan efisien diharapkan kepada pemerintah dan instansi terkait untuk dapat memberikan pengertian dan berupa penyuluhan kepada masyarakat sehingga kepentingan dan hak dari pencipta dapat terlindungi dengan baik.
1. Diharapkan agar penjabat pemerintah membentuk wadah tunggal dalam pelaksanaan koordinasi baik di dari sudut pandang pandang penyelesaian kasus tindak pidana hak cipta ini, harus mempunyai keterpaduan untuk dapat ditanggulangi secara pasti, baik penjabat pemerintah, penegak hukum Polri, Kejaksaan, PPNS, Pengadilan Negeri dan masyarakat mengenai pemberantasan pembajakan hak cipta.
2. faktor kesadaran hukum masyarakat merupakan utama sekali dalam mekanisme untuk memberantas pembajakan hak cipta karena kedudukan sebagai objek hukum sekaligus subjek itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar Chairul, 1999. Pelanggaran Hak Cipta dan Perundang-Undangan Hak Cipta Noviando Pustaka Mandiri, Cetakan Pertama, Jakarta.
Hamzah Andi, 1994. Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka. Cipta, Jakarta.
Harjowidigdo Rooeseno, 1994. Mengenai Hak Cipta Indonesia, Pustaka Sinar Harapan Cetakan Kedua, Jakarta.
Marpaung Leden, 1995. Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.
Supramono Gatot, 1989. Masalah Penagkapan dan Penahanan Dalam Tingkat Penyidikan Tindak Pidana Hak Cipta, Pustaka. Kartini, Jakarta.
Simorangkir J,C,T. 1982. Undang-Undang Hak Cipta 1982 ,Djambatan, Jakarta.
Sanusi Bintang, 1998. Hukum Hak Cipta, Citra Aditya Bakhti, Bandung.
Sembiring Sentosa, 2002. Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta, Paten, Merek, Yrama Wijaya, Bandung.
Parnomo Widyo, 1992. Tindak Pidana Hak Cipta, Analisis dan Penyelesaiannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Wantjik Saleh K. 1994. Undang-Undang Hak Cipta, Paten, dan Merek, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Tatanusa, Cetakan Pertama, Jakarta.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya, hal itu sejalan dengan keanekaragaman etniks, suku, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan dibidang perdagangan dan industri yang melibatkan para penciptanya. Dengan demikian kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para penciptanya saja dan juga terhadap bangsa dan negara.
Meningkatkan kesejahteraan dalam konteks ini banyak pihak-pihak tertentu( pembajak) yang telah memanfaatkannya untuk mencari keuntungan sendiri. Akibatnya karya cipta telah dirugikan, kesadaran ini tentunya kurang menguntungkan jika dibiarkan berlarut-larut, baik bagi penciptanya maupun bagi kegairahan para penciptanya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus tindak pidana pelanggaran hak cipta yang sangat merugikan penciptanya dan sangat merugikan negara. Untuk itu perlu adanya aturan yang jelas, sehingga terciptanya keseimbangan dan pembatasan terhadap para pengahasil karya cipta.
Hak cipta adalah merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab hak yang bersifat pribadi tersebut harus dihormati oleh siapapun tanpa pengecualian, walaupun hak tersebut beralih kepada pihak lain senantiasa haurs melalui prosedur hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga satu sama lain tidak mencurigai dan tidak saling dicurigakan.
Munculnya tindak pidana pelanggaran hak cipta dengan berbagai bentuk dan jenisnya, adalah sikap yang tidak menghargai hasil karya orang lain dan bahkan mereka
para pelaku tindak pidana hak cipta cenderung memanfaatkan hasil ciptaanya yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta hanya semata-mata mencari keuntungan pribadi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk menanggulangi terjadinya suatu tindak pidana pelanggaran hak cipta. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan dan memberlakukan undang-undang yakni Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang hak cipta.
Walaupun perubahan ini telah memuat beberapa penyesuaian pasal, namun tindak pidana pelanggaran hak cipta semakin meningkat saja. Hal ini dapat dilihat di kota-kota besar di seluruh Indonesia yang mana tindak pidana pelanggaran hak cipta yaitu berupa pembajakan kaset, CD, maupun VCD yang dilakukan dengan cara yang cukup canggih dengan mengunakan perangkat rekaman. Tindak pidana pelanggaran hak cipta pada akhir-akhir ini semakin meningkat saja, yaitu dengan semakin mekarnya dan ramainya pembajakan karya cipta lewat kaset rekaman / CD maupun VCD, membuat para musisi seperti ; pencipta lagu, pemusik ataupun para artis penyanyi menjadi tidak bersemangat untuk berkarya. Masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut. Dalam perkembagan dunia pengetahuan dan teknologi telah memugkinkan para pelaku tindak pidana hak cipta, khususnya dibidang rekaman baik kaset biasa maupun kaset CD. Bentuk pembajakan hak cipta yang paling umum adalah penggadaan dengan cara merekam dari bentuk yang asli, pembajakan terhadap kaset CD dan kaset biasa semakin ramai dibicarakan. Disatu pihak pembajak dengan beraninya terus menerus melakukan pembajakan, sedangkan dilain pihak konsumen dengan giatnya mencari kaset bajakan.
Sehunbungan hal tersebut diatas, menurut Auteurwet 1912 (Stb, No. 600. Undang-undang No. 23 Tahun 1912) Pasal 1 menyatakan “Hak cipta adalah hak tunggal dari penciptanya atau hak daripada yang mendapat hak tersebut atau hasil ciptaanya dalam lapangan kesusasteraan, pengetahuan, kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyaknya dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan undang-undang (KUHPer Pasal 570) . Sedangkan pengertian hak cipta yang memuat dalam
Auteurswet 1912 yang hanya isinya merupakan pengambilalihan langsung dari konvensi Bern, sebenarnya mempunyai beberapa alasan, diantaranya yang penting dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang hak cipta LN no 15 sebagai pengganti Auteruswet 1912 yang memberikan arti lebih luas dari istilah Auteurswet, karena Pasal 2 dari undang-undang No.6 Tahun 1982 menyatakan “hak cipta adalah kasus bagi pencipta maupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Subjek dan objek pidana hak cipta adalah manusia dan delik mempunyai melarang atau mengaharuskan sesuatu tertentu dengan ancaman pidana pada barang siapa yang melakukan tindak pidana hak cipta suatu kepentingan hukum atau yang membahayakan suatu kepentingan hukum (rechtsbelang atau rechtsgoed). Apapun yang dinyatakan kepentingan hukum dan individu selalu berubah menurut waktu dan keadaan yang selaras dengan kesadaran hukum didalamnya, kepentingan hukum yang dilindungi, maka yang dapat menadi subjek delik pada umumnya adalah manusia.
Sedangkan objek tindak pidana hak cipta adalah dinyatakan di dalam Pasal 11 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang hak cipta antara lain; buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan, alat peragayang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu, atau alat musik dengan tanpa teks, termasuk kerawitan, dan rekaman suara drama dan tari (kogeografi), perwayangan, pantomin, karya pertunjukan, karya sastra, seni rupa, seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahal, seni patung, kolase, seni terapan, yang berupa seni kerajinan tangan, Arsitektur, peta, seni baik fotografi, senimatografi, terjemahan tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil mengalih wujud. Adapun pembatasan hak cipta diatur dalam Pasal 13 sampai Pasal 25 undang-undang pelanggaran hak cipta, seperti pengumuman atau memperbanyak lambnag negara dan juga penyiar radio, televisi dan surat kabar.
Pada undang-undang hak cipta Pasal 11 ayat (1) melindungi hak cipta dalam bentuk ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi fotografi hal ini berhubungan dengan beberapa hal, bahwa karya foto graft dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan ada yang difoto. Hal ini dijabarkan dalam Pasal 18 Undang-undang hak cipta bahwa
pemegang hak cipta atas potret seseorang untuk memperbanyak atau memgumumkan ciptaanya, harus terlebih dahulu mendapat izi dari orang yang dipotret meninggal dunia harus mendapat izin dari ahli warisnya.
Sedangkan ciptaan yang lahir dalam hubungan dinas, pemegang hak ciptanya adalah pemberi kerja, kecuali ada perjanjian lain. Selain hak cipta yang dijabarkan diatas yang dilindungi oleh undang-undang hal ini berkaitan dengan hak cipta (neighboring ringht). Hal ini dijelaskan dalam Pasal 43 c Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang hak cipta yakni; pelaku memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan membuat memperbanyak dan menyiarkan reb. Produser rekaman suara orang. Lembaga penyiaran memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.
Pengaturan bagi hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta atau yang dikenal dengan sebagai neighboring rights, pemilik hak-hak tersebut meliputi pelaku yang menghasilkan karya pertunjukan, produser rekaman suara yang mengahsilkan karya rekaman suara dan lembaga penyiaran yang mengahasilkan karya siaran. Selain ketentuan mengenai isi hak ditemukan pula dalam jangka waktu perlindungan, diantaranya seperti Pasal 43 d undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta diantaranya adalah :
1. Jangka waktu perlindungan bagi :
a. pelaku yang menghasilkan karya pertunjukan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut diwujudkan atau dipertunjukan.
b. Produser rekaman suara yang mengahasilkan karya rekaman suara berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut direkam.
c. Lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran berlaku 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
2. Penghitungan jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sejak 1 januari tahun berikutnya.
Pidana hak cipta dalam pengamanan sanksi terhadap pelanggaran hak-hak ini disamakan dengan sanksi pelanggaran hak cipta , hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kemungkinan adanya kerugian ekonomis dan kerugian yang timbul karena pelanggaran terhadap hak-hak ini pada dasarnya sama dengan kerugian pada pelanggaran hak cipta.
Sebagai dasar hukum hak cipta atau pengaturan hak cipta di Indonesia meliputi:
1. Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang hak cipta.
2. Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang perubahan atas Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang hak cipta.
3. Undang-undang No.12 Tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987.
4. Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-undang No.12 Tahun 1997 tentang hak cipta.
5. Undang –undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the world trade organisation (Pembentukan Organisasi Perdangangan Dunia).
6. Lembaran Negara Republik Indonesia No.57 Tahun 1994 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2564.
7. Lemabaran Negara Republik Indonesia No.85 Tahun 2002 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1986 tentang Dewan hak cipta
9. Peraturan pemerintah Repulik Indonesia No. 1 Tahun 1989 tentang peterjemahan dan ataupun perbanyak ciptaan untuk kepentingan pendidikan ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembagan.
10. Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01 HC. 03. 01 Tahun 1987 tentang pendaftaran ciptaan.
11. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 04.PW. 07. 03. Tahun 1988 tentang penyidik hak cipta.
12. Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997 dan World Intelectual Property Organization Copy Rihgt Treaty (Perjanjian hak cipta WIPO), selanjutnya disebut WTC, melalui Keputusan Presiden No 19 Tahun 1997.
Pendaftran hak cipta diatas dalam Pasal 29 dan Psal 38 Undang-undang No.12 Tahun 1997 tentang hak cipta, dalam hal pendaftaran ciptaan dalam ketentuan umum bahwa ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu. Pendaftaran hak cipta apada daftar umum ciptaan tidak mengadung arti sebagai pengesahan atas ini, atau arti dari ciptaan yang didaftarkan, yaitu tiada lain bahwa Departemen Kehakiman tidak menilai atau arti dari ciptaan itu.
2.2 Perumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengambarkan permasalahan dari seputar pelanggaran pidana hak cipta. Pidana Pasal 72 Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang hak cipta antara lain:
1. Barang siapa denga sengaja dan tanpa hak melakuakan perbuatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) di pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan atau denda paling sedikit Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 Tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000, (lima juta rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hakcipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer di pidana dengan pidana pejara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
BAB II
PEMBAHASAN
Peranan penegak hukum penaggulangan pembajakan hak cipta dalam bentuk kaset atau rekaman CD berkaitan dengan perlindungan hak atas kekayaan intelektual di wilayah hukum Poltabes padang, hak milik atas kekayaan intelektual (HAKI) pada hakekatnya merupakan suatu hak dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut diberikan oleh negara berdasarkan Undang-undang memberikan hak khusus tersebut kepada yang berhak, sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Berdasarkan kasus yang penulis buat dapat di Poltabes Padang dan Pengadilan Negeri Padang tentang pelanggaran hak cipta antara lain kaset rekaman atau CD dengan nomor perkara 147/PID.B/2001.PN.Padang perihal dalam BAP bahwa terdakwa Mardisan telah tertangkap dan ditahan selama 3 (tiga) hari beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Tape merek Technik 100 (seratus) kaset rekaman atau CD atau tanpa PPn dan 33 (tiga puluh tiga) buah kaset rekaman CD yang telah disita Polri, sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 184 (1) KUHAP. Penangkapan berawal dari masuk seorang Polri mengambil kaset rekaman CD tersebut ke dalam gudang dan beserta Tape Deck dan tersangka telah terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana hak cipta, pada tingkat penyidikan Polri dan Undang-undang hak cipta.
Sedang dalam pemerikasaan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik primer maupun subsidar telah terbukti di persidangan atas dasar yaitu telah melanggar dakwaan primer Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dan dakwaan subsider Undang-undang No.12 Tahun 1997 tentang hak cipta, karena jaksa sebagai penuntut umum telah membuktikan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum adalah pidana hak cipta dan telah membuktikan dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa Mardisan.
2.1 Bentuk Pelaksanaan Penanggulangan Pembajakan Hak Cipta dari Penegak Hukum
Pembajakan hak cipta adalah perbuatan yang bertentangan dengan ini yaitu hak pencipta atau pemegang, hak yang sah menurut hukum. Ada kerugian dari pihak lain, karena itu jika peristiwa itu dikaitkan dengan Arrest 1919, maka tindakan pembajakan terhadap hak cipta memenuhi kriteria untuk dapat digolongkan kedalam perbuatan melawan hukum. Sebagimana telah dirumuskan oleh Arrest. Dalam undang-undang No.19 Tahun 2002 disebutkan kata-kata pembajakan hak cipta yang dipakai adalah untuk menyebutkan peristiwa pelanggaran hak cipta, pembajakan ini secara umum oleh masyarakat Indonesia, khususnya atau diwilayah Poltabes Padang diterima secara umum.
Perbuatan pembajakan suatu perbuatan melawan hukum yaitu secara ilegal mengambil kerugian keuntugan dari seseorang lain, dan orang tersebut menderita kerugian. Barangkali karena alasan inilah kenapa pada akhirnya istilah pembajakan iti dipakai untuk menyebut peristiwa pelanggaran hak cipta. Pembajakan kaset rekaman seperti CD diwilayah hukum Poltabes Padang pihak Polri telah melakukan mengambil tindakan secara hukum, namun hal ini masyarakat belum menyadari tentang keberadaan hukum dari undang-undang tersebut, hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa dalam prakteknya masih sering terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana hak cipta.
Ketidakpedulian mereka sipembajak kaset rekaman atau CD bajakan ini membuat masyarakat kota Padang ini tidak memperdulikan tentang kerugian yang telah dilakukan oleh si pembajak CD. Pelanggaran tindak pidana hak cipta tidak lai mambuat para pelaku jera dari jeratan hukum. Pembuatan kaset bajakan tersebur di Kota Padang ini apabila dilihat dari hasil rekaman yang dijual oleh pedagang kaki lima di Pasar Raya Padang, dari hasil bajakan tersebut hampir sama atau mirip dengan yang aslinya, dan harga jualnya lebih murah dibandingkan dengan yang aslinya dan yang bisa juga membedakan orang yang ahli melihat mana yang palsu dan mana yang aslinya hal ini perlu aparat yang dapat memantau produksi bajakan tersebut.
Pelaksanaan pemberantasan tindak pidana pembajakan kaset CD di perlukan kerjasama yang akurat antara, pemerintah atau instansi yang berwenang dengan asosiasi-sosiasi yang bergerak dibidang karya cipta, Ikatan Penerbitan Indonesia (IKAPI) Melakukan operasi-operasi di lapangan seperti dipasar-pasar penjualan kaset rekaman pada pedangang di pasar raya Padang untuk memantau perlu keahlian dalam mengungkap para pelaku pembajakan kaset rekaman ini, diantara kasus-kasus yang dilakukan oleh penyidik dalam mendeteksi keadaan atau perkembangan pembajakan hak cipta, kaset rekaman tersebut sering kali di beking oleh pihak-pihak penegak hukum seperti TNI, Polri dan Penjabat lainnya.
Suatu hal yang menjadi pekerjaan yang luar biasa bagi penegak hukum, khususnya hak cipta tentang pembajakan kaset rekaman tidak perlu ada aba-aba peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu seharusnya akan adanya upaya penindakan agar pelaku pembajakan dapat diakhiri atau ditangkap. Apabila ada dilakukan terlebih dahulu akan membuat para pelaku waspada tentang pengakapannya dan sekiranya barang hasil bajakan dapat diselamatkan atau menghilangkan barang bukti atau juga bisa pelaku melarikan ketempat lain. Aparat penegak hukum (Polri) dalam melaksanakan tugasnya untuk mencari barang bukti sebenarnya sangat banyak sekali tetapi produsen pembajak sangat sukar sekali dijadikan tersangka kasus pelanggaran hak cipta, sebab tugas dan wewenang tersebut semestinya jangan tanggung-tanggung, hendaknya sistim yang harus dicapai adalah jaringan seperti televisi untuk memberikan tanda bahaya kepada mereka tentang datangnya petugas penegak hukum. Terhadap sistim tersebut wawasan kekayaan mereka dapat dipantau dimana diduga adanya perbuatan tindak pidana hak cipta, dan petugas dari penegak hukum jarang menemukan peraltan-peraltan yang sedang berjalan dalam produksi-produksi barang-barang terlarang. Dengan demikian dalam pengakuan undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang hak cipta maka diharapkan peran aktif pihak penyidik dalam melakukan razia-razia terhadap pembajakan hak cipta seperti kaset CD agar supaya hak atas kekayaan intelektual mendapat perlindungan yang memadai.
2.2 Hambatan yang Dihadapi oleh Penegak Hukum dalam Pemberantasan Penbajakan Pelanggaran Hak Cipta.
Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaa pelanggaran hak cipta seperti kaset rekaman diwilayah hukum Poltabes Padang, perbuatan pembajak hak cipta seperti kaset rekaman CD biasanya baru diketahui setelah berjalan cukup lama dengan kata lain pembajak telah menikmati keuntungan yang besar dari bajakannya, hal ini memungkinkan pembajak berpindah-pindah tempat.
Keadaan semacam ini dapat menyulitkan penyidik dalam menangkap pelaku tersebut sampai tuntas, dilain pihak pencipta yang mengetahui adanya suatu penggadaan atau plagiat dari kaset rekaman CD yang dibuatnya. Karena pencipta yang dapat mengetahui ciri-ciri ataupun tanda khusus kaset rekaman tersebut dan juga penegak hukum masih dapat mengatakan hambatan yang ditemui dalam penyidikan antara lain adalah setiap hasil penyelidikan pihak produser tidak penah merasa kehilangan dan merasa dirugikan dan juga tidak pernah pencipta melaporkan kepihak yang berwajib (Polri) dan siapa yang dijadikan tersangka.
Hambatan tersebut juga ditemui disuatu penyidikan seperti setelah dilakukan penyidikan oleh pihak Polri, pihak Kejaksaan atau Penuntut Umum selalu meminta saksi ahli kepada Polri Poltabes Padang. Apabila ini dilakukan akan mengeluarkan biaya yang cukup besar dan biaya tersebut sering menjadi kendala untuk mendatangkan saksi ahli atau dilibatkan saksi ahli dalam laporan P21 kepihak penuntut umum.
Sedang kasus pembajakan kaset CD ini yang dilakukan para pelaku pembajakan dengan beraninya terus menerus melakukan produksi pembajakan karena pihak penegak hukum belum serius untuk memberantasnya kenapam demikian terjadi, karena di lain pihak konsumen dengan giatnya melakukan mencari kaset hasil bajakan tersebut. Pihak konsumen selalu mencari harga kaset yang murah kalau dibandingkan dengan kaset yang aslinya dan kendala tersebut dapat dilihat :
1. Hasil penyidikan pencipta atau pihak yang berhak atas suatu ciptaan masih dirasakan kurang dalam hal memberikan keterangan laporan atau informasi yang sangat diperlukan dari pencipta atas penyelesaian terhadap adanya tindak pidana hak cipta.
2. Ciptaan yang paling mengetahui apakah karya ciptaannya ini sah atau bajakan pihak konsumen atau masayarakat tingkat kesadaran hukumnya masih rendah, karena mereka lebih suka membeli atau menyewa kaset rekaman bajakan.
3. Masih kurangnya upaya peningkatan dan pemahaman kepada masyarakat terhadap tindak pidana hak cipta, yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal memberikan penyuluhan atau bimbingan tentang pemberantasan pembajakan.
4. Masih kurangnya kerjasama pemerintah atau instansi yang berwenang dengan asosiasi yang begerak di bidang karya cipta seperti; IKPI, ASIRI, KADIN.
5. Dalam penyidikan kasus pembajakan penyidik dalam melakukan pemberantasan tindak pidana hak cipta terkendala dengan masalah pembuktian, para pembajak sering menghilangkan barang bukti serta semakin canggihnya alat yang digunakan untuk membajak suatu karya cipta, membuat penyidik cukup kesulitan untuk membuktikan pelanggaran hak cipta tersebut.
Faktor penyebabnya dapat dilihat dari penghasilan dari memproduksi kaset dengan harga murah dan dapat keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pekerjaan yang sanngat mudah sekali untuk mencari keuntungan. Atas kurang kepedulian pemerintah an penjabat yang terkait tentang terjadi pembajakan kaset rekaman diwilayah hukum Poltabes Padang, ada juga kaset tersebut didatangkan di luar kota Padang tetapi pihak pemerintah yang terkait tidak dapat berbuat banyak tentang kaset-kaset bajakan tersebut, selalu dapat diselesaikan dengan ruang atau masih dapat diperlakukan dengan cara kompensasi dengan sistem korupsi atau disebut juga KKN. Jadi untuk menghilangkan imeg demikian atau penanggulangan pembajakan kaset rekaman dengan pemberantasannya harus dimulai dahulu dari pihak penjabatnya dan juga dari pihak penegak hukum seperti, TNI sebagai peindung pembajakan, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS), Polri, Penuntut Umum (Jaksa), Pengadilan Negeri (Hakim).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelaksanaa penanggulangan pembajakan hak cipta dalam bentuk kaset rekaman atau CD berkaitan dengan perlindungan hak cipta atas kekayaan intelektual di wilayah hukum Poltabes Padang adalah dengan cara melakukan operasi seperti razia-razia ditempat-tempat yang diduga kuat telah melakukan pembajakan hak cipta, hal ini dilakukan untuk mengatasi jika terjadi pelanggaran yang disengaja dan tanpa hak memperbanyak suatu ciptaan dan dengan sengaja menjual kepada umum atau masyarakat dan telah melanggar ketentuan Pasal 72 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta dan dapat diberikan sanksi berbentuk pidana penjara ataupun benda.
Hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan penanggulangan pembajakan hak cipta dalam bentuk kaset rekaman CD di wilayah hukum Poltabes Padang adalah kurangnya laporan dari pihak yang berhak atas suatu ciptaan kepada pihak penyidik di Poltabes Padang. Pihak konsumen atau masyarakat tingkat kesadaran hukumnya masih rendah karena lebih suka membeli yang bajakan. Kerja sama antara penegak hukum dengan instansi pemerintah terkait minim sekali.
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas disarankan sebagai berikut :
1. Ketentuan Undang-undang hak cipta dapat berjalan secara efektif dan efisien diharapkan kepada pemerintah dan instansi terkait untuk dapat memberikan pengertian dan berupa penyuluhan kepada masyarakat sehingga kepentingan dan hak dari pencipta dapat terlindungi dengan baik.
1. Diharapkan agar penjabat pemerintah membentuk wadah tunggal dalam pelaksanaan koordinasi baik di dari sudut pandang pandang penyelesaian kasus tindak pidana hak cipta ini, harus mempunyai keterpaduan untuk dapat ditanggulangi secara pasti, baik penjabat pemerintah, penegak hukum Polri, Kejaksaan, PPNS, Pengadilan Negeri dan masyarakat mengenai pemberantasan pembajakan hak cipta.
2. faktor kesadaran hukum masyarakat merupakan utama sekali dalam mekanisme untuk memberantas pembajakan hak cipta karena kedudukan sebagai objek hukum sekaligus subjek itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar Chairul, 1999. Pelanggaran Hak Cipta dan Perundang-Undangan Hak Cipta Noviando Pustaka Mandiri, Cetakan Pertama, Jakarta.
Hamzah Andi, 1994. Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka. Cipta, Jakarta.
Harjowidigdo Rooeseno, 1994. Mengenai Hak Cipta Indonesia, Pustaka Sinar Harapan Cetakan Kedua, Jakarta.
Marpaung Leden, 1995. Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.
Supramono Gatot, 1989. Masalah Penagkapan dan Penahanan Dalam Tingkat Penyidikan Tindak Pidana Hak Cipta, Pustaka. Kartini, Jakarta.
Simorangkir J,C,T. 1982. Undang-Undang Hak Cipta 1982 ,Djambatan, Jakarta.
Sanusi Bintang, 1998. Hukum Hak Cipta, Citra Aditya Bakhti, Bandung.
Sembiring Sentosa, 2002. Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta, Paten, Merek, Yrama Wijaya, Bandung.
Parnomo Widyo, 1992. Tindak Pidana Hak Cipta, Analisis dan Penyelesaiannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Wantjik Saleh K. 1994. Undang-Undang Hak Cipta, Paten, dan Merek, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Tatanusa, Cetakan Pertama, Jakarta.
Terapi Penyakit Mabuk Asmara
Walaupun efek yang ditimbulkan penyakit al-'isyq sangat hebat dan sulit melepaskan diri dari jeratannya namun bukanlah suatu hal yang mustahil apabila penderitanya bisa sembuh dan selamat dari penyakit ini.
Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: "Sesungguhnya obat itu mujarab bagi orang yang menerimanya. Adapun orang yang yang mencampuradukkannya niscaya obat itu tidak berguna baginya. " Maka orang yang benar-benar ingin sembuh, dia harus berupaya berobat. Namun jika tidak, niscaya penyakit akan tetap bercokol bahkan bisa jadi bertambah parah.
Berikut ini beberapa terapi yang dapat menyembuhkan dari mabuk asmara:
1. Ikhlas kepada Allah. Jika seseorang yang terkena penyakit al-'isyq benar-benar ikhlas dan menghadapkan wajahnya kepada Allah dengan tulus, niscaya Allah akan menolongnya dengan cara yang tiada pernah terlintas di hatinya. Dia akan menyingkirkan segala penghalang menuju jalan taubat.
2. Berdo'a. Merendahkan diri kepada Allah, secara tulus menyerahkan diri kepada-Nya, ikhlas, dan memohon kepada-Nya dengan segala kerendahan agar disembuhkan dari penyakit.
3. Menahan pandangan. Ketika seorang hamba menahan pandangannya maka hati turut menahan syahwat dan keinginannya
4. Banyak berpikir dan berdzikir. Hendaklah setiap orang senantiasa ingat bahwa seluruh perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban. Seharusnya ia berpikir bahwa perbincangan dengan kekasihnya akan ditanyakan nanti di hari kiamat. Hendaklah dia berpikir betapa malu dirinya kelak ketika Allah mencela perbuatannya.
5. Menjauh
dari orang yang dicintainya, sebab memisahkan diri dan menjauh akan mengusir bayangan orang yang dicintai dalam hatinya. Hendaklah ia bersabar menanggung perpisahan beberapa saat walaupun sulit pada awalnya. Seiring dengan waktu, seluruh masalah akan menjadi mudah.
6. Menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat. Sebab, mabuk cinta adalah karena kesibukan hati yang kosong. Hatinya akan dipenuhi bayang-bayang kekasihnya. Tetapi ketika ia sibuk dengan hal-hal lain maka cintanya akan memudar, rindunya akan hilang dan akhirnya ia dapat melupakannya.
7. Menikah, sebab pernikahan itu mencukupi segalanya, penuh berkah dan menjadi solusi. Jika orang yang dicintainya adalah wanita yang mungkin dinikahinya maka hendaklah ia menikahinya. Jika sulit menikahinya hendaklah memohon kepada Allah untuk memudahkannya. Jika ia tak bisa menikahinya karena sebab-sebab tertentu, maka hendaklah ia bersabar dan memohon kepada Allah agar diberi jalan keluar.
8. Menengok orang sakit, mengiringi jenazah, menziarahi kubur, melihat orang mati, berpikir tentang kematian dan kehidupan setelahnya.
9. Senantiasa menghadiri majelis ilmu, duduk bersama orang-orang zuhud dan mendengar kisah-kisah orang shalih.
10. Memangkas habis ambisi dengan membuang rasa putus asa disertai dengan keinginan keras untuk dapat menundukkan hawa nafsu.
11. Selalu konsisten menjaga sholat dengan sempurna, menjaga kewajiban-kewajiban sholat, baik berupa kekhusyukan dan kesempurnaannya secara lahir dan bathin.
12. Menjaga kharisma agar tidak jatuh kepada kedudukan yang hina dina, tidak jatuh dalam perbuatan yang tercela dan segala bentuk yang dapat menghalangi keutamaan. Orang-orang yang memiliki harga diri tidak pernah mau terikat menjadi budak sesuatu.
Lihat saja, betapa hawa nafsu menyebabkan orang-orang mulia menjadi hina.
13. Menjaga kemuliaan diri, kesucian dan menjaga kehormatannya. Hal ini akan membuat seseorang jauh dari perkara yang akan meruntuhkan harga dirinya ataupun yang akan menjatuhkan martabatnya.
14. Membayangkan cela yang terdapat pada diri orang yang dicintainya. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: "Sesungguhnya manusia penuh dengan najis dan kotoran. Dan orang yang dimabuk cinta melihat kekasihnya dalam keadaan sempurna. Karena cinta, ia tidak dapat melihat aib kekasihnya. Sebab hakikat segala sesuatu dapat disingkap dengan timbangan yang adil. Sementara yang menjadi penguasa atas dirinya adalah hawa nafsu yang zhalim. Itu akan menutupi seluruh cela hingga akhirnya orang yang dilanda cinta melihat kekasihnya yang jelek menjadi jelita. "
15. Memikirkan akan ditinggal pergi orang yang dicintainya, baik ditinggal mati atau ditinggal pergi tanpa keinginannya atau ditinggal karena sudah bosan.
16. Memikirkan akibat perbuatannya. Orang yang berakal adalah orang yang dapat menimbang apakah cintanya itu akan melahirkan kenikmatan ataukah kesengsaraan.
17. Hendaknya orang yang ditimpa ujian seperti ini mengetahui bahwa ujian hidup merupakan sebab munculnya nilai keutamaan seseorang. Jika dia bersabar maka akan tampaklah keutamaannya, sempurnalah kemuliaannya dan derajatnya akan meningkat kepada level yang lebih tinggi.
18. Memikirkan betapa banyak hal-hal yang bermanfaat menjadi luput disebabkan menyibukkan diri dengan cinta seperti ini. Orang-orang yang mulia lebih mengutamakan santapan akalnya, walaupun tabi'atnya berusaha menggiringnya kepada syahwat jasmani.
19. Melihat konsisi para pemabuk cinta. Bagaimana derita yang mereka tanggung. Bagaimana hidup mereka yang dikucilkan oleh masyarakat. Betapa berantakan segala urusan dunia dan akhirat mereka. Bandingkanlah orang-orang yang menghabiskan hidup untuk cinta buta dengan orang-orang yang memiliki cita-cita yang tinggi dan luhur dan keinginan yang kuat. Demikanlah di antaranya obat-obat yang dapat menangkal dan menyembuhkan penyakit mabuk asmara. Seperti yang telah disebutkan di atas, semua obat ini tidak akan manjur bila yang melakukannya tidak berusaha dengan sungguh-sungguh ingin sembuh dari penyakitnya. Kita bermohon kepada Allah agar menjauhkan kita dari jalan-jalan kehancuran dan membimbing kita kepada kebaikan dunia dan akhirat.
Wallahu a'lam
*Diringkas dari kitab Al-'isyq, Bila Hati Dimabuk Cinta karya Muhammad
Ibrahim Al-Hamd, penerbit Pustaka At Tib
Setiap orang pasti pernah merasakan dan mengalami cinta, suatu perasaan yang membuat hidup ini penuh arti, penuh rasa, dan membuat hidup ini menjadi dinamis. Kita telah mengenal cinta sejak kita dilahirkan, saat itu kita mencintai (maaf) puting susu ibu karena dari situlah sumber kebutuhan biologi kita tercukupi. Setelah itu kita tumbuh menjadi seorang bocah yang bisa merasakan kasih sayang kedua orang tua dan kitapun mencintai mereka. Setelah itu kita tumbuh menjadi remaja yang telah baligh dan mulai mempunyai rasa ketertarikan terhadap lawan jenis, kemudian kita menjadi dewasa yang telah menemukan jatidiri sehingga apa yang kita cintaipun menjadi beragam; ada yang cinta harta, kekuasaan, ilmu, popularitas, dll.
Setiap orang bisa saja memiliki makna yang berbeda-beda tentang cinta, hal tersebut adalah wajar karena pengalaman dan pengetahuan tentang cinta mereka juga berbeda. Namun, marilah sejenak kita melihat arti cinta dari dua tradisi dunia yang berbeda, yaitu dunia barat dan dunia timur. Dari dunia barat kita mengenal cinta dengan sebutan ”love”. Cinta disini diartikan sempit sebagai suatu hubungan dua individu yang umumnya berakhir dengan suatu aktivitas seksual, jadi cinta itu adalah hubungan seksual. Menurut Dr. Shahba’ Muhammad Bunduq dalam bukunya ”Kaifa Nafham al-Hubb”, orang barat mengangap tidak ada perbedaan antara perasaan hati dan kenikmatan fisik. Bahkan mereka biasa menyebut berhubungan intim antara laki-laki dan perempuan dengan sebutan ”making love”; bercinta. Berbeda dengan budaya timur, yang diwakili oleh bangsa Arab, cinta disebut ”al-hubb” , yang berarti mencakup perasaan secara umum, dan tidak hanya terbatas pada pengertian dangkal yaitu hanya sebatas hubungan fisik antara pria dan wanita. Meskipun hubungan antara pria dan wanita terkandung dalam kosa kata tersebut, tetapi ia dibarengi dengan makna-makna yang menunjukkan kehangatan. Sebagai orang Indonesia, seharusnya kita menganut pengertian cinta dari budaya timur ini.
Perasaan cinta bisa menjadi suatu jalan kebahagiaan yang tiada tara bagi seorang manusia, pun bisa menjadi suatu siksaan yang amat menyakitkan; semua tergantung dari cara kita memandang dan meraih cinta. Ajaran Islam telah mengatur umatnya dalam mengamalkan cinta. Jika Kang Abik telah memberikan sebagian contoh ayat-ayat cinta, maka saya akan melengkapi dengan hadits-hadits cinta yang pastinya shahih, hadits tersebut antara lain:
Dari Anas ra. dari Nabi SAW. bersabda: ”Tiga perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, niscaya ia akan merasakan manisnya iman, yaitu: Hendaknya Allah dan rasul-Nya lebih dicintainya daripada yang lain. Hendaklah bila ia mencintai seseorang semata-mata karena Allah. Hendaklah ia benci untuk kembali kepada kekafiran sebagaimana ia benci kalau akan dicampakkan ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari)
Penjelasan
Nabi SAW. menjelaskan bahwa ada tiga hal yang apabila diamalkan oleh seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman. Manis disini menunjukkan arti nikmat, senang, suka terhadap iman. Apabila seseorang merasa nikmat terhadap sesuatu maka ia tidak akan rela apabila sesuatu itu lepas dan hilang dari dirinya, apalagi kenikmatan itu adalah kenikmatan iman, suatu anugerah terbesar yang seharusnya kita syukuri dan harus benar-benar dipertahankan sampai akhir hayat kita. Jika kita berhasil mempertahankan iman sampai ajal menjemput, maka demi Allah, surga telah menanti kita. Tiga hal yang dapat menimbulkan manisnya iman tersebut adalah;
1. Mencintai Allah dan rasul-Nya melebihi kecintaan terhadap yang lain
Mencintai Allah dan rasul-Nya harus kita tempatkan pada urutan teratas dari daftar siapa yang kita cintai. Mencintai Allah dan rasul-Nya berarti kita bertaqwa dengan sebenar-benarnya taqwa kepada Allah, menuntut ilmu yang berkenaan dengan sunnah Rasulullah SAW. dan mengamalkannya. Kepentingan Allah dan rasul-Nya harus kita jadikan prioritas utama dibandingkan dengan urusan lain.
Orang yang mencintai Allah dan rasul-Nya melebihi kecintaan lainnya akan memperoleh kenikmatan yang kekal. Sebaliknya orang yang mencintai sesuatu melebihi kecintaannya terhadap Allah dan rasul-Nya hanya akan memperoleh kenikmatan nisbi (sementara).
2. Mencintai seseorang karena Allah
Agama mengajarkan cinta dan benci itu bukan karena orangnya, tetapi karena perbuatannya, apakah ia mengikuti ajaran Allah atau malah menyimpang dari ajaran Allah. Jika kita mencintai karena orangnya, seperti karena ia cantik/tampan, atau karena ia kaya, dll.; maka sangat besar kemungkinan kita akan terbutakan oleh cinta itu, sehingga tidak lagi dapat membedakan antara yang baik dan buruk. Jika kita mencintai seseorang karena ia mengikuti ajaran Allah, maka insyaallah hidup kita akan lebih berkualitas karena setiap saat kita akan berusaha memperbaiki diri untuk senantiasa bersama mendekatkan diri kepada Allah.
3. Benci kepada kekufuran seperti benci jika dicampakkan ke dalam api neraka.
Siapapun orangnya, pasti tidak akan mau apabila dimasukkan ke dalam api neraka yang di dalamnya penuh dengan siksaan yang tak pernah kita bayangkan. Dalam suatu riwayat diceritakan oleh Nabi SAW. bahwa siksaan paling ringan dalam neraka adalah seseorang yang cuma berdiri sedangkan otaknya mendidih karena panasnya neraka, na’udzubillah min dzalik. Satu syarat terakhir agar kita bisa merasakan manisnya iman adalah kita harus punya semangat untuk menjauhi kekufuran sama seperti semangat kita untuk tidak mau dimasukkan ke dalam neraka.
Kufur artiya menolak kebenaran, dan orang yang menolak kebenaran dalam Islam disebut kafir. Orang kafir menolak kebenaran, atau perintah Allah, dan mengikuti keinginan hawa nafsunya sendiri.
Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: "Sesungguhnya obat itu mujarab bagi orang yang menerimanya. Adapun orang yang yang mencampuradukkannya niscaya obat itu tidak berguna baginya. " Maka orang yang benar-benar ingin sembuh, dia harus berupaya berobat. Namun jika tidak, niscaya penyakit akan tetap bercokol bahkan bisa jadi bertambah parah.
Berikut ini beberapa terapi yang dapat menyembuhkan dari mabuk asmara:
1. Ikhlas kepada Allah. Jika seseorang yang terkena penyakit al-'isyq benar-benar ikhlas dan menghadapkan wajahnya kepada Allah dengan tulus, niscaya Allah akan menolongnya dengan cara yang tiada pernah terlintas di hatinya. Dia akan menyingkirkan segala penghalang menuju jalan taubat.
2. Berdo'a. Merendahkan diri kepada Allah, secara tulus menyerahkan diri kepada-Nya, ikhlas, dan memohon kepada-Nya dengan segala kerendahan agar disembuhkan dari penyakit.
3. Menahan pandangan. Ketika seorang hamba menahan pandangannya maka hati turut menahan syahwat dan keinginannya
4. Banyak berpikir dan berdzikir. Hendaklah setiap orang senantiasa ingat bahwa seluruh perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban. Seharusnya ia berpikir bahwa perbincangan dengan kekasihnya akan ditanyakan nanti di hari kiamat. Hendaklah dia berpikir betapa malu dirinya kelak ketika Allah mencela perbuatannya.
5. Menjauh
dari orang yang dicintainya, sebab memisahkan diri dan menjauh akan mengusir bayangan orang yang dicintai dalam hatinya. Hendaklah ia bersabar menanggung perpisahan beberapa saat walaupun sulit pada awalnya. Seiring dengan waktu, seluruh masalah akan menjadi mudah.
6. Menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat. Sebab, mabuk cinta adalah karena kesibukan hati yang kosong. Hatinya akan dipenuhi bayang-bayang kekasihnya. Tetapi ketika ia sibuk dengan hal-hal lain maka cintanya akan memudar, rindunya akan hilang dan akhirnya ia dapat melupakannya.
7. Menikah, sebab pernikahan itu mencukupi segalanya, penuh berkah dan menjadi solusi. Jika orang yang dicintainya adalah wanita yang mungkin dinikahinya maka hendaklah ia menikahinya. Jika sulit menikahinya hendaklah memohon kepada Allah untuk memudahkannya. Jika ia tak bisa menikahinya karena sebab-sebab tertentu, maka hendaklah ia bersabar dan memohon kepada Allah agar diberi jalan keluar.
8. Menengok orang sakit, mengiringi jenazah, menziarahi kubur, melihat orang mati, berpikir tentang kematian dan kehidupan setelahnya.
9. Senantiasa menghadiri majelis ilmu, duduk bersama orang-orang zuhud dan mendengar kisah-kisah orang shalih.
10. Memangkas habis ambisi dengan membuang rasa putus asa disertai dengan keinginan keras untuk dapat menundukkan hawa nafsu.
11. Selalu konsisten menjaga sholat dengan sempurna, menjaga kewajiban-kewajiban sholat, baik berupa kekhusyukan dan kesempurnaannya secara lahir dan bathin.
12. Menjaga kharisma agar tidak jatuh kepada kedudukan yang hina dina, tidak jatuh dalam perbuatan yang tercela dan segala bentuk yang dapat menghalangi keutamaan. Orang-orang yang memiliki harga diri tidak pernah mau terikat menjadi budak sesuatu.
Lihat saja, betapa hawa nafsu menyebabkan orang-orang mulia menjadi hina.
13. Menjaga kemuliaan diri, kesucian dan menjaga kehormatannya. Hal ini akan membuat seseorang jauh dari perkara yang akan meruntuhkan harga dirinya ataupun yang akan menjatuhkan martabatnya.
14. Membayangkan cela yang terdapat pada diri orang yang dicintainya. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: "Sesungguhnya manusia penuh dengan najis dan kotoran. Dan orang yang dimabuk cinta melihat kekasihnya dalam keadaan sempurna. Karena cinta, ia tidak dapat melihat aib kekasihnya. Sebab hakikat segala sesuatu dapat disingkap dengan timbangan yang adil. Sementara yang menjadi penguasa atas dirinya adalah hawa nafsu yang zhalim. Itu akan menutupi seluruh cela hingga akhirnya orang yang dilanda cinta melihat kekasihnya yang jelek menjadi jelita. "
15. Memikirkan akan ditinggal pergi orang yang dicintainya, baik ditinggal mati atau ditinggal pergi tanpa keinginannya atau ditinggal karena sudah bosan.
16. Memikirkan akibat perbuatannya. Orang yang berakal adalah orang yang dapat menimbang apakah cintanya itu akan melahirkan kenikmatan ataukah kesengsaraan.
17. Hendaknya orang yang ditimpa ujian seperti ini mengetahui bahwa ujian hidup merupakan sebab munculnya nilai keutamaan seseorang. Jika dia bersabar maka akan tampaklah keutamaannya, sempurnalah kemuliaannya dan derajatnya akan meningkat kepada level yang lebih tinggi.
18. Memikirkan betapa banyak hal-hal yang bermanfaat menjadi luput disebabkan menyibukkan diri dengan cinta seperti ini. Orang-orang yang mulia lebih mengutamakan santapan akalnya, walaupun tabi'atnya berusaha menggiringnya kepada syahwat jasmani.
19. Melihat konsisi para pemabuk cinta. Bagaimana derita yang mereka tanggung. Bagaimana hidup mereka yang dikucilkan oleh masyarakat. Betapa berantakan segala urusan dunia dan akhirat mereka. Bandingkanlah orang-orang yang menghabiskan hidup untuk cinta buta dengan orang-orang yang memiliki cita-cita yang tinggi dan luhur dan keinginan yang kuat. Demikanlah di antaranya obat-obat yang dapat menangkal dan menyembuhkan penyakit mabuk asmara. Seperti yang telah disebutkan di atas, semua obat ini tidak akan manjur bila yang melakukannya tidak berusaha dengan sungguh-sungguh ingin sembuh dari penyakitnya. Kita bermohon kepada Allah agar menjauhkan kita dari jalan-jalan kehancuran dan membimbing kita kepada kebaikan dunia dan akhirat.
Wallahu a'lam
*Diringkas dari kitab Al-'isyq, Bila Hati Dimabuk Cinta karya Muhammad
Ibrahim Al-Hamd, penerbit Pustaka At Tib
Setiap orang pasti pernah merasakan dan mengalami cinta, suatu perasaan yang membuat hidup ini penuh arti, penuh rasa, dan membuat hidup ini menjadi dinamis. Kita telah mengenal cinta sejak kita dilahirkan, saat itu kita mencintai (maaf) puting susu ibu karena dari situlah sumber kebutuhan biologi kita tercukupi. Setelah itu kita tumbuh menjadi seorang bocah yang bisa merasakan kasih sayang kedua orang tua dan kitapun mencintai mereka. Setelah itu kita tumbuh menjadi remaja yang telah baligh dan mulai mempunyai rasa ketertarikan terhadap lawan jenis, kemudian kita menjadi dewasa yang telah menemukan jatidiri sehingga apa yang kita cintaipun menjadi beragam; ada yang cinta harta, kekuasaan, ilmu, popularitas, dll.
Setiap orang bisa saja memiliki makna yang berbeda-beda tentang cinta, hal tersebut adalah wajar karena pengalaman dan pengetahuan tentang cinta mereka juga berbeda. Namun, marilah sejenak kita melihat arti cinta dari dua tradisi dunia yang berbeda, yaitu dunia barat dan dunia timur. Dari dunia barat kita mengenal cinta dengan sebutan ”love”. Cinta disini diartikan sempit sebagai suatu hubungan dua individu yang umumnya berakhir dengan suatu aktivitas seksual, jadi cinta itu adalah hubungan seksual. Menurut Dr. Shahba’ Muhammad Bunduq dalam bukunya ”Kaifa Nafham al-Hubb”, orang barat mengangap tidak ada perbedaan antara perasaan hati dan kenikmatan fisik. Bahkan mereka biasa menyebut berhubungan intim antara laki-laki dan perempuan dengan sebutan ”making love”; bercinta. Berbeda dengan budaya timur, yang diwakili oleh bangsa Arab, cinta disebut ”al-hubb” , yang berarti mencakup perasaan secara umum, dan tidak hanya terbatas pada pengertian dangkal yaitu hanya sebatas hubungan fisik antara pria dan wanita. Meskipun hubungan antara pria dan wanita terkandung dalam kosa kata tersebut, tetapi ia dibarengi dengan makna-makna yang menunjukkan kehangatan. Sebagai orang Indonesia, seharusnya kita menganut pengertian cinta dari budaya timur ini.
Perasaan cinta bisa menjadi suatu jalan kebahagiaan yang tiada tara bagi seorang manusia, pun bisa menjadi suatu siksaan yang amat menyakitkan; semua tergantung dari cara kita memandang dan meraih cinta. Ajaran Islam telah mengatur umatnya dalam mengamalkan cinta. Jika Kang Abik telah memberikan sebagian contoh ayat-ayat cinta, maka saya akan melengkapi dengan hadits-hadits cinta yang pastinya shahih, hadits tersebut antara lain:
Dari Anas ra. dari Nabi SAW. bersabda: ”Tiga perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, niscaya ia akan merasakan manisnya iman, yaitu: Hendaknya Allah dan rasul-Nya lebih dicintainya daripada yang lain. Hendaklah bila ia mencintai seseorang semata-mata karena Allah. Hendaklah ia benci untuk kembali kepada kekafiran sebagaimana ia benci kalau akan dicampakkan ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari)
Penjelasan
Nabi SAW. menjelaskan bahwa ada tiga hal yang apabila diamalkan oleh seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman. Manis disini menunjukkan arti nikmat, senang, suka terhadap iman. Apabila seseorang merasa nikmat terhadap sesuatu maka ia tidak akan rela apabila sesuatu itu lepas dan hilang dari dirinya, apalagi kenikmatan itu adalah kenikmatan iman, suatu anugerah terbesar yang seharusnya kita syukuri dan harus benar-benar dipertahankan sampai akhir hayat kita. Jika kita berhasil mempertahankan iman sampai ajal menjemput, maka demi Allah, surga telah menanti kita. Tiga hal yang dapat menimbulkan manisnya iman tersebut adalah;
1. Mencintai Allah dan rasul-Nya melebihi kecintaan terhadap yang lain
Mencintai Allah dan rasul-Nya harus kita tempatkan pada urutan teratas dari daftar siapa yang kita cintai. Mencintai Allah dan rasul-Nya berarti kita bertaqwa dengan sebenar-benarnya taqwa kepada Allah, menuntut ilmu yang berkenaan dengan sunnah Rasulullah SAW. dan mengamalkannya. Kepentingan Allah dan rasul-Nya harus kita jadikan prioritas utama dibandingkan dengan urusan lain.
Orang yang mencintai Allah dan rasul-Nya melebihi kecintaan lainnya akan memperoleh kenikmatan yang kekal. Sebaliknya orang yang mencintai sesuatu melebihi kecintaannya terhadap Allah dan rasul-Nya hanya akan memperoleh kenikmatan nisbi (sementara).
2. Mencintai seseorang karena Allah
Agama mengajarkan cinta dan benci itu bukan karena orangnya, tetapi karena perbuatannya, apakah ia mengikuti ajaran Allah atau malah menyimpang dari ajaran Allah. Jika kita mencintai karena orangnya, seperti karena ia cantik/tampan, atau karena ia kaya, dll.; maka sangat besar kemungkinan kita akan terbutakan oleh cinta itu, sehingga tidak lagi dapat membedakan antara yang baik dan buruk. Jika kita mencintai seseorang karena ia mengikuti ajaran Allah, maka insyaallah hidup kita akan lebih berkualitas karena setiap saat kita akan berusaha memperbaiki diri untuk senantiasa bersama mendekatkan diri kepada Allah.
3. Benci kepada kekufuran seperti benci jika dicampakkan ke dalam api neraka.
Siapapun orangnya, pasti tidak akan mau apabila dimasukkan ke dalam api neraka yang di dalamnya penuh dengan siksaan yang tak pernah kita bayangkan. Dalam suatu riwayat diceritakan oleh Nabi SAW. bahwa siksaan paling ringan dalam neraka adalah seseorang yang cuma berdiri sedangkan otaknya mendidih karena panasnya neraka, na’udzubillah min dzalik. Satu syarat terakhir agar kita bisa merasakan manisnya iman adalah kita harus punya semangat untuk menjauhi kekufuran sama seperti semangat kita untuk tidak mau dimasukkan ke dalam neraka.
Kufur artiya menolak kebenaran, dan orang yang menolak kebenaran dalam Islam disebut kafir. Orang kafir menolak kebenaran, atau perintah Allah, dan mengikuti keinginan hawa nafsunya sendiri.
Sabtu, 20 Maret 2010
Peranan Ayam Kampung Sebagai Food Security Pengentas Kemiskinan di Indonesia
*Efda Y R, Agus Muhar, Azhari N
Ayam kampung merupakan ternak lokal yang memiliki potensi yang sangat besar yakni sebagai sumber pendapatan keluarga, sumber pangan hewani (daging dan telur), untuk kesenangan (hias, “penyanyi”, aduan), aset biologis (plasma nutfah), aset religius dan digunakan dalam ritual pengobatan selain itu ayam kampung memiliki keunggulan dalam hal resistensi terhadap penyakit,r esistensi terhadap panas serta memiliki kualitas daging dan telur yang lebih baik dibandingkan dengan ayam ras.
Resistensi ayam kampung terhadap penyakit telah teruji berdasarkan hasil riset Laboratorium DNA Puslit Zoologi LIPI yang menyatakan bahwa ayam lokal Indonesia memiliki tingkat resisten atau daya tahan cukup tinggi terhadap infeksi Virus Flu Burung (Avian Influenza) dibandingkan ayam jenis lainnya didunia seperti ayam lokal Cina, ayam lokal Afrika dan ayam broiler. Dari analisis DNA yang dilakukan terhadap ayam lokal menunjukkan bahwa frekwensi alel A yang resisten terhadap Virus AI (Avian Influenza) berkisar antara 0,35 – 0,89.dari 16 populasi breed ayam lokal yang diteliti ternyata ayam yang paling resisten terhadap penyakit AI adalah ayam cemani (0,88), ayam kampung (0,72), ayam kampung Banten (0,63), ayam kate (0,65) dan ayam yang paling rentan adalah ayam kapas (0,35).
Tingginya resisten ayam kampung terhadap penyakit menunjukkan bahwa ayam kampung memiliki kemampuan yang sangat besar untuk dikembangkan. Hal ini dapat dilihat pada saat flu burung mulai mewabah, ayam kampung mampu bertahan sehingga populasinya tidak mengalami penurunan yang drastis jika dibandingkan dengan ayam ras petelur dan pedaging tetapi dengan adanya kebijakan pemerintah untuk memusnakan semua ayam yang terdapat didaerah yang terwabah Virus Flu burung mengakibatkan terjadinya penurunan populasi yang sangat drastis yakni dengan melalui pemusnahan baik dibakar maupun dikubur seharusnya hal ini harus dipertimbangkan oleh pemerintah sebelum mengambil keputusan. Ayam kampung yang merupakan flasma nutfah bagi Indonesia yang populasinya harus dipertahankan bahkan ditingkatkan karena itu kebijakan yang telah ditetapkan harus dikaji ulang kembali karena jika pemusnahan terhadap ayam kampung tetap dilakukan dengan kontinue maka flasma nutfah ayam kampung akan punah dan potensi yang dimilikinya akan musnah, padahal dengan potensi yang dimiliki dapat dijadikan sumber pandapatan keluarga.
Potensi yang dimilki ayam kampung menggambarkan pentingnya ayam kampung untuk dikembangakan dalam mengatasi kemiskinan dan malnutrisi yang ada dimana pada bulan februari 2007 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia mancapai 37,17 juta (16,58%) dan sebagian besar (63,52%) berada dipedesaan, hal ini jelas sangat ironis karena desa yang merupakan notabane sebagi sumber penghasil makanan tapi kenyataannya terbalik dengan harapan.
Selain itu angka malnutrisi yang terjadi di Indonesia menunjukkan jumlah yang sangat memprihatinkan bagi bangsa yang dikenal kaya dengan sumber daya alam, meskipun kenyataan berkata lain masih banyak masalah yang mendera bangsa ini hal ini terbukti dengan jumlah balita yang mengalami malnutrisi di Indonesia bulan frebruari 2007 mencapai 10,55 juta orang dan jumlah balita yang mengalami gizi buruk pada tahun 2006 mencapai 2.3 juta balita selain itu berdsasarkan data dari UNICEF pada tahun 2005 jumlah balita yang mengalami gizi buruk sebesar 1.8 juta dan pada beberapa daerah terlihat DKI Jakarta mencapai 6516 balita dan di Sumatra Barat 1,3% dari balita dan status gizi buruk.
Dengan tingginya tingkat kemiskinan dan malnutrisi ini maka peran dari ayam kampung bisa dijadikan sebagai solusi karena dari potensinya yang berperan sebagai sumber ketahanan pangan yang mampu menyuplai protein hewani,baik berupa daging dan telur sehingga malnutrisi dan kemiskinan bisa diatasi, karena menurut Hardjosworo dalam Rusfidra (2007) mengindentifikasi empat faktor penting penyebab rendahnya konsumsi protein hewani, yaitu 1) mahalnya harga pangan asal ternak bila diukur dari rata-rata pendapatan sebagai masyarakat Indonesia, 2) tidak meratanya ketersediaan daging, susu dan telur dipenjuru tanah air, 3) pengaruh kemampuan produksi dalam negeri terhadap konsumen protein hewani, dan 4) selera selektif dari masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, untuk mengatasi malnutrisi ini diperlukan peningkatan konsumsi protein hewani yakni meningkatkan pendapatan rumah tangga dan kesadaran gizi masyarakat. Protein hewani standar rataan dunia yakni 26 g/kapita/hari, sedangkan Indonesia hanya mampu mentargetkan 6,0 g/kapita/hari dan lebih ironisnya yang tercapai hanya 4,5 g/kapita/hari jika dilihat dengan konsumsi daging unggas Indonesia hanya mengkonsumsi 3,5 kg/kapita/tahun sedangkan Malaysia 36,7 kg/kapita/tahun, Thailand 13,5 kg/kapita/tahun, Filipina 7,6 kg/kapita/tahun, Vietnam 4,6 kg/kapita/tahun dan Myanmar 4,2 kg/kapita/tahun.
Bila satu kilogram telur rata-rata terdiri dari 17 butir maka konsumsi telur penduduk Indonesia adalah 46 butir/kapita/tahun atau 1/8 butir/kapita/hari Indonesia hanya mengkonsumsi telur 2,7 kg/kapita/tahun, Malaysia 14,4 kg/kapita/tahun, Kamboja 12,5 kg/kapita/tahun, Bangladesh 31,5 kg/kapita/tahun dan India mencapai 60,0 kg/kapita/tahun artinya jika dibandingkan Indonesia dengan malaysia konsumsi daging unggas penduduk Indonesia hanya 10 g/kapita/hari, sedangkan Malaysia 100 g/kapita/hari.
Rendahnya konsumsi protein hewani penduduk Indonesia jelas sangat memprihatinkan terhadap masa depan bangsa karena protein hewani memiliki peran penting dalam melahirkan generasi SDM yang berkualitas yang mampu bersaing di percaturan dunia jika dilihat manfaat protei hewani ini sangat besar yakni untuk pertumbuhan otak anak balita, agar berkembang secara optimal dan tidak sampai tulalit, meningkatkan kecerdasan, menjaga stamina tubuh, regenarasi sel, agar eritrosit tidak mudah pecah. sedangkan jika terjadi defisiensi protein hewani maka bisa menyebabkan terganggunya pertumbuhan, resiko sakit tinggi, perkembangan mental terganggu, performa anak sekolah menurun dan menganggu produktifitas pekerja.
Selain itu Prof.I.K.Han (1999) menyatakan terdapat relasi positif tingkat konsumsi protein hewani dengan umur harapan hidup (UHH) dan PDB suatu Negara oleh karena itu, jika konsumsi protein hewani orang Indonesia tidak dipacu kearah ideal (26 /kapita/hari), maka hanya dalam satu generasi (25 tahun), orang Singapura,Vietnam, Malaysia, dan Kamboja akan lebih tinggi, lebih kuat dan lebih cerdas dari masyarakat Indonesia (Yudohusodo, 2007) karena ketahanan pangan perlu dilakukan dan konsep ketahanan pangan atau food security biasanya diukur dalam dua tataran yakni makro (nasional) dan mikro (rumah tangga) dengan ketahanan pangan yang ideal adalah ketahanan pangan pada tingkat rumah tangga.
Dengan adanya konsep ketahanan pangan dengan skala rumah tangga yang berbasis ayam kampung maka kemiskinan bisa diatasi karena dengan pengembangan ayam kampung tidak hanya protein hewani terpenuhi tapi juga sebagai penghasil uang tunai bagi keluarga miskin.
Family Poultry Dapat Mangatasi Kemiskinan
Family Poultry yang merupakan program organisasi pangan dan pertanian dunia atau FAO yang bertujuan untuk mendukung tersedianya sumber protein hewani sebagai sumber pendapatan dan pengentasan kemiskinan pada tingkat rumah tangga dinegara-negara berkembang. Program ini dikembangkan dinegara-negara sub-Sahara Afrika, Asia tenggara, Asia Selatan dan Amerika Selatan dengan menjadikan ayam kampung sebagai sumber protei hewani dan pendapatan keluarga.
Program family poultry sangat populer di Afrika dimana 90% rumah tangga di Afrika memiliki ayam kampong (village chicken) di Mozambik ayam dipelihara secara tradisional telah menunjukkan peran penting dalam mengatasi kemiskinan dan ketahanan pangan pada tingkat rumah tangga selain itu Vietnam dengan jumlah penduduk 78 juta jiwa dengan mata pencaharian utama penduduk bertani (sebesar 80%). Subsektor peternakan menyumbang 27% terhadap sektor pertanian dengan menjadikan ternak unggas sebagai bagian integral dari kehidupan masyarakat pedesaan dan memiliki fungsi sosial yang penting pada tahun 2000 populasi unggas sekitar 196 juta ekor dengan produksi mencapai 270.000 ton. sebanyak 75 % ayam dipelihara dalam skala rumah tangga dengan sisten ekstensif. Setiap warga pedesaan rata-rata memiliki ayam kampung 10-20 ekor. Ayam kampung berperan sebagai sumber pangan hewani (daging dan telur), uang tunai (penjualan ayam, telur dan ayam pembibit) dan sumber bibit untuk usaha berikutnya.
Dengan adanya keberhasilan pengembangan program family poultry yang berbasis ayam kampung dengan skala rumah tangga di beberapa negara berkembang maka program family poultry dapat dijadikan sebuah solusi untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia. Jenis ternak yang akan dikembangkan adalah ayam kampung yang merupakan ayam yang banyak dipelihara di daerah pedesaan yang umumnya ditemukan hidup dan berkembang di kampung-kampung tempat dimana manusia bermukim dengan daging dan telurnya digemari oleh masyarakat karena rasa yang khas, gizi tingi, gurih, selain itu sangat mudah dalam pemeliharaannya dimana ayam kampung dapat memanfaatkan pakan dari sisa manusia.
Populasi ayam kampung yang diduga sekitar 300 juta ekor yang tersebar dari perkotaan sampai pelosok negeri jika dimulai secara ekonomis bisa diasumsikan satu ekor ayam kampung Rp 35.000,00 maka total nilainya 10,5 triliun. Hal ini bahwa ayam kampung memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan keluarga, sumber pangan hewani (daging dan telur), untuk kesenangan (hiasan, aduan, ayam “penyanyi”), aset biologis (plasma nutfah), aset religius dan digunakan dalam ritual pengobatan selain itu, ayam kampung juga merupakan plasma nutfah ayam asli Indonesia yang harus dikembangkan dan dilestarikan.
Bila ayam kampung dipelihara dengan baik maka ayam tersebut akan memainkan peranan penting sebagai protein hewani (daging dan telur) dan sebagai sumber pendapatan bagi rumah tangga miskin, sehingga kasus malnutrisi dapat diatasi secara sistematis. Oleh karena itu, program family poultry layak ditimbang sebagai sebuah solusi praktis dalam mengatasi kasus gizi buruk, efektif dalam pengentasan kemiskinan dan menjaga ketahanan pangan pada tingkat rumah tangga bagi 15,5 juta rumah tangga miskin di Indonesia (Rusfidra, 2008). Dilihat dari tujuan pemeliharaannya maka tujuan terbesar pemeliharaan ayam kampung menurut (Attch, 1989) yakni sebagai sumber uang tunai dengan konsumsi sebesar 45%, konsumsi rumah tangga 28%, sebagai uang tunai 11%, uang tunai dan relegulitas 11%, upacara keagamaan 3 %, ornamental (hiasan) 1 %.
*Penulis adalah pengurus aktif Lembaga Kajian Ilmiah Mahasiswa
UNAND Periode 2009-2010
Ayam kampung merupakan ternak lokal yang memiliki potensi yang sangat besar yakni sebagai sumber pendapatan keluarga, sumber pangan hewani (daging dan telur), untuk kesenangan (hias, “penyanyi”, aduan), aset biologis (plasma nutfah), aset religius dan digunakan dalam ritual pengobatan selain itu ayam kampung memiliki keunggulan dalam hal resistensi terhadap penyakit,r esistensi terhadap panas serta memiliki kualitas daging dan telur yang lebih baik dibandingkan dengan ayam ras.
Resistensi ayam kampung terhadap penyakit telah teruji berdasarkan hasil riset Laboratorium DNA Puslit Zoologi LIPI yang menyatakan bahwa ayam lokal Indonesia memiliki tingkat resisten atau daya tahan cukup tinggi terhadap infeksi Virus Flu Burung (Avian Influenza) dibandingkan ayam jenis lainnya didunia seperti ayam lokal Cina, ayam lokal Afrika dan ayam broiler. Dari analisis DNA yang dilakukan terhadap ayam lokal menunjukkan bahwa frekwensi alel A yang resisten terhadap Virus AI (Avian Influenza) berkisar antara 0,35 – 0,89.dari 16 populasi breed ayam lokal yang diteliti ternyata ayam yang paling resisten terhadap penyakit AI adalah ayam cemani (0,88), ayam kampung (0,72), ayam kampung Banten (0,63), ayam kate (0,65) dan ayam yang paling rentan adalah ayam kapas (0,35).
Tingginya resisten ayam kampung terhadap penyakit menunjukkan bahwa ayam kampung memiliki kemampuan yang sangat besar untuk dikembangkan. Hal ini dapat dilihat pada saat flu burung mulai mewabah, ayam kampung mampu bertahan sehingga populasinya tidak mengalami penurunan yang drastis jika dibandingkan dengan ayam ras petelur dan pedaging tetapi dengan adanya kebijakan pemerintah untuk memusnakan semua ayam yang terdapat didaerah yang terwabah Virus Flu burung mengakibatkan terjadinya penurunan populasi yang sangat drastis yakni dengan melalui pemusnahan baik dibakar maupun dikubur seharusnya hal ini harus dipertimbangkan oleh pemerintah sebelum mengambil keputusan. Ayam kampung yang merupakan flasma nutfah bagi Indonesia yang populasinya harus dipertahankan bahkan ditingkatkan karena itu kebijakan yang telah ditetapkan harus dikaji ulang kembali karena jika pemusnahan terhadap ayam kampung tetap dilakukan dengan kontinue maka flasma nutfah ayam kampung akan punah dan potensi yang dimilikinya akan musnah, padahal dengan potensi yang dimiliki dapat dijadikan sumber pandapatan keluarga.
Potensi yang dimilki ayam kampung menggambarkan pentingnya ayam kampung untuk dikembangakan dalam mengatasi kemiskinan dan malnutrisi yang ada dimana pada bulan februari 2007 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia mancapai 37,17 juta (16,58%) dan sebagian besar (63,52%) berada dipedesaan, hal ini jelas sangat ironis karena desa yang merupakan notabane sebagi sumber penghasil makanan tapi kenyataannya terbalik dengan harapan.
Selain itu angka malnutrisi yang terjadi di Indonesia menunjukkan jumlah yang sangat memprihatinkan bagi bangsa yang dikenal kaya dengan sumber daya alam, meskipun kenyataan berkata lain masih banyak masalah yang mendera bangsa ini hal ini terbukti dengan jumlah balita yang mengalami malnutrisi di Indonesia bulan frebruari 2007 mencapai 10,55 juta orang dan jumlah balita yang mengalami gizi buruk pada tahun 2006 mencapai 2.3 juta balita selain itu berdsasarkan data dari UNICEF pada tahun 2005 jumlah balita yang mengalami gizi buruk sebesar 1.8 juta dan pada beberapa daerah terlihat DKI Jakarta mencapai 6516 balita dan di Sumatra Barat 1,3% dari balita dan status gizi buruk.
Dengan tingginya tingkat kemiskinan dan malnutrisi ini maka peran dari ayam kampung bisa dijadikan sebagai solusi karena dari potensinya yang berperan sebagai sumber ketahanan pangan yang mampu menyuplai protein hewani,baik berupa daging dan telur sehingga malnutrisi dan kemiskinan bisa diatasi, karena menurut Hardjosworo dalam Rusfidra (2007) mengindentifikasi empat faktor penting penyebab rendahnya konsumsi protein hewani, yaitu 1) mahalnya harga pangan asal ternak bila diukur dari rata-rata pendapatan sebagai masyarakat Indonesia, 2) tidak meratanya ketersediaan daging, susu dan telur dipenjuru tanah air, 3) pengaruh kemampuan produksi dalam negeri terhadap konsumen protein hewani, dan 4) selera selektif dari masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, untuk mengatasi malnutrisi ini diperlukan peningkatan konsumsi protein hewani yakni meningkatkan pendapatan rumah tangga dan kesadaran gizi masyarakat. Protein hewani standar rataan dunia yakni 26 g/kapita/hari, sedangkan Indonesia hanya mampu mentargetkan 6,0 g/kapita/hari dan lebih ironisnya yang tercapai hanya 4,5 g/kapita/hari jika dilihat dengan konsumsi daging unggas Indonesia hanya mengkonsumsi 3,5 kg/kapita/tahun sedangkan Malaysia 36,7 kg/kapita/tahun, Thailand 13,5 kg/kapita/tahun, Filipina 7,6 kg/kapita/tahun, Vietnam 4,6 kg/kapita/tahun dan Myanmar 4,2 kg/kapita/tahun.
Bila satu kilogram telur rata-rata terdiri dari 17 butir maka konsumsi telur penduduk Indonesia adalah 46 butir/kapita/tahun atau 1/8 butir/kapita/hari Indonesia hanya mengkonsumsi telur 2,7 kg/kapita/tahun, Malaysia 14,4 kg/kapita/tahun, Kamboja 12,5 kg/kapita/tahun, Bangladesh 31,5 kg/kapita/tahun dan India mencapai 60,0 kg/kapita/tahun artinya jika dibandingkan Indonesia dengan malaysia konsumsi daging unggas penduduk Indonesia hanya 10 g/kapita/hari, sedangkan Malaysia 100 g/kapita/hari.
Rendahnya konsumsi protein hewani penduduk Indonesia jelas sangat memprihatinkan terhadap masa depan bangsa karena protein hewani memiliki peran penting dalam melahirkan generasi SDM yang berkualitas yang mampu bersaing di percaturan dunia jika dilihat manfaat protei hewani ini sangat besar yakni untuk pertumbuhan otak anak balita, agar berkembang secara optimal dan tidak sampai tulalit, meningkatkan kecerdasan, menjaga stamina tubuh, regenarasi sel, agar eritrosit tidak mudah pecah. sedangkan jika terjadi defisiensi protein hewani maka bisa menyebabkan terganggunya pertumbuhan, resiko sakit tinggi, perkembangan mental terganggu, performa anak sekolah menurun dan menganggu produktifitas pekerja.
Selain itu Prof.I.K.Han (1999) menyatakan terdapat relasi positif tingkat konsumsi protein hewani dengan umur harapan hidup (UHH) dan PDB suatu Negara oleh karena itu, jika konsumsi protein hewani orang Indonesia tidak dipacu kearah ideal (26 /kapita/hari), maka hanya dalam satu generasi (25 tahun), orang Singapura,Vietnam, Malaysia, dan Kamboja akan lebih tinggi, lebih kuat dan lebih cerdas dari masyarakat Indonesia (Yudohusodo, 2007) karena ketahanan pangan perlu dilakukan dan konsep ketahanan pangan atau food security biasanya diukur dalam dua tataran yakni makro (nasional) dan mikro (rumah tangga) dengan ketahanan pangan yang ideal adalah ketahanan pangan pada tingkat rumah tangga.
Dengan adanya konsep ketahanan pangan dengan skala rumah tangga yang berbasis ayam kampung maka kemiskinan bisa diatasi karena dengan pengembangan ayam kampung tidak hanya protein hewani terpenuhi tapi juga sebagai penghasil uang tunai bagi keluarga miskin.
Family Poultry Dapat Mangatasi Kemiskinan
Family Poultry yang merupakan program organisasi pangan dan pertanian dunia atau FAO yang bertujuan untuk mendukung tersedianya sumber protein hewani sebagai sumber pendapatan dan pengentasan kemiskinan pada tingkat rumah tangga dinegara-negara berkembang. Program ini dikembangkan dinegara-negara sub-Sahara Afrika, Asia tenggara, Asia Selatan dan Amerika Selatan dengan menjadikan ayam kampung sebagai sumber protei hewani dan pendapatan keluarga.
Program family poultry sangat populer di Afrika dimana 90% rumah tangga di Afrika memiliki ayam kampong (village chicken) di Mozambik ayam dipelihara secara tradisional telah menunjukkan peran penting dalam mengatasi kemiskinan dan ketahanan pangan pada tingkat rumah tangga selain itu Vietnam dengan jumlah penduduk 78 juta jiwa dengan mata pencaharian utama penduduk bertani (sebesar 80%). Subsektor peternakan menyumbang 27% terhadap sektor pertanian dengan menjadikan ternak unggas sebagai bagian integral dari kehidupan masyarakat pedesaan dan memiliki fungsi sosial yang penting pada tahun 2000 populasi unggas sekitar 196 juta ekor dengan produksi mencapai 270.000 ton. sebanyak 75 % ayam dipelihara dalam skala rumah tangga dengan sisten ekstensif. Setiap warga pedesaan rata-rata memiliki ayam kampung 10-20 ekor. Ayam kampung berperan sebagai sumber pangan hewani (daging dan telur), uang tunai (penjualan ayam, telur dan ayam pembibit) dan sumber bibit untuk usaha berikutnya.
Dengan adanya keberhasilan pengembangan program family poultry yang berbasis ayam kampung dengan skala rumah tangga di beberapa negara berkembang maka program family poultry dapat dijadikan sebuah solusi untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia. Jenis ternak yang akan dikembangkan adalah ayam kampung yang merupakan ayam yang banyak dipelihara di daerah pedesaan yang umumnya ditemukan hidup dan berkembang di kampung-kampung tempat dimana manusia bermukim dengan daging dan telurnya digemari oleh masyarakat karena rasa yang khas, gizi tingi, gurih, selain itu sangat mudah dalam pemeliharaannya dimana ayam kampung dapat memanfaatkan pakan dari sisa manusia.
Populasi ayam kampung yang diduga sekitar 300 juta ekor yang tersebar dari perkotaan sampai pelosok negeri jika dimulai secara ekonomis bisa diasumsikan satu ekor ayam kampung Rp 35.000,00 maka total nilainya 10,5 triliun. Hal ini bahwa ayam kampung memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan keluarga, sumber pangan hewani (daging dan telur), untuk kesenangan (hiasan, aduan, ayam “penyanyi”), aset biologis (plasma nutfah), aset religius dan digunakan dalam ritual pengobatan selain itu, ayam kampung juga merupakan plasma nutfah ayam asli Indonesia yang harus dikembangkan dan dilestarikan.
Bila ayam kampung dipelihara dengan baik maka ayam tersebut akan memainkan peranan penting sebagai protein hewani (daging dan telur) dan sebagai sumber pendapatan bagi rumah tangga miskin, sehingga kasus malnutrisi dapat diatasi secara sistematis. Oleh karena itu, program family poultry layak ditimbang sebagai sebuah solusi praktis dalam mengatasi kasus gizi buruk, efektif dalam pengentasan kemiskinan dan menjaga ketahanan pangan pada tingkat rumah tangga bagi 15,5 juta rumah tangga miskin di Indonesia (Rusfidra, 2008). Dilihat dari tujuan pemeliharaannya maka tujuan terbesar pemeliharaan ayam kampung menurut (Attch, 1989) yakni sebagai sumber uang tunai dengan konsumsi sebesar 45%, konsumsi rumah tangga 28%, sebagai uang tunai 11%, uang tunai dan relegulitas 11%, upacara keagamaan 3 %, ornamental (hiasan) 1 %.
*Penulis adalah pengurus aktif Lembaga Kajian Ilmiah Mahasiswa
UNAND Periode 2009-2010
Jumat, 05 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)